Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/dependencies.php on line 32

Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/helpers/MonologWriter.php on line 108
Vonis Pelaku Pencabulan Terhadap Penyandang Disabilitas di Pelalawan Dinilai Telah Penuhi Rasa Keadilan - Serantaumedia.id

Vonis Pelaku Pencabulan Terhadap Penyandang Disabilitas di Pelalawan Dinilai Telah Penuhi Rasa Keadilan

9 months ago 315
ARTICLE AD BOX

Pangkalan Kerinci, SERANTAU MEDIA - Hakim pengadilan Negeri Pelalawan menjatuhkan vonis bersalah dengan sanksi kurungan 11 tahun penjara kepada Heriyanto alias bacok, pelaku pencabulan atas korban penyandang disabilitas di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Senin (15/7/2024)

Walaupun hukuman hakim memvonis lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara, namun pihak korban merasa keputusan itu sudah sangat mewakili rasa keadilan yang mereka perjuangkan selama ini.

"Tuntutan jaksa 12 tahun, pak hakim memvonis 11 tahun. Vonis tersebut sudah mewakili rasa keadilan korban dan keluarganya, betapa hancurnya hati mereka, ketika orang yang mereka sayangi, penyandang disabilitas malah dilakukan secara bejat oleh pelaku," kata pengacara korban, Ferli Azhari SH, Syamsul Harifin SH , Mahyudi Sah didampingi Ketua JMSI Pelalawan Erik Suhenra SI Kom saat konferensi pers, Rabu (17/7/2024)

Lebih lanjut dikatakan Ferly Azhari, vonis yang didapat dari pelaku tersebut akan menjadi preseden yang baik bagi penegakan hukum di negara ini, khususnya bagi penyandang disabilitas. 

“Ini pelajaran bagi kita semua, bagi seluruh masyarakat bahwa hukum itu milik semua orang. Seorang penyandang disabilitas juga mendapat perlakuan yang sama di mata hukum, memiliki rasa keadilan yang sama,”imbuhnya

Senada dengan itu, Ketua JMSI Pelalawan Erik Suhenra mengapresiasi kinerja Aparat Penegak Hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan kehakiman, yang pada akhirnya keadilan berpihak kepada kebenaran. 

Pelaku layak dihukum berat mengingat dampak psikoloogis yang ditinggalkan kepada korban. Vonis ini telah mewakili rasa keadilan korban dengan keterbelakangan mental, mewakili rasa keadilan ibu ibu yang merasa teriris hatinya ketika buah hati mereka diperlakukan dengan cabul, katanya.

Viralnya kasus IR pada bulan November 2023 lalu menjadi perhatian publik, baik dari kalangan aktivis, media, dan ormas. 

Mengingat, IR merupakan korban perlakuan pencabulan, di tahun 2019 silam, hingga melahirkan seorang anak dan terakhir di tahun 2023 ini hingga kembali melahirkan bayi laki-laki.***