Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/dependencies.php on line 32

Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/helpers/MonologWriter.php on line 108
Tim Gabungan Gerebek Rumah Yang Dijadikan Tempat Produksi Obat Tradisional Ilegal - Serantaumedia.id

Tim Gabungan Gerebek Rumah Yang Dijadikan Tempat Produksi Obat Tradisional Ilegal

8 months ago 168
ARTICLE AD BOX

PEKANBARU, SERANTAU MEDIA - Tim Gabungan dari Penyidik Pegawai Badan Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Pekanbaru bersama Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, dan Satpol PP menggerebek sebuah rumah di Jalan Swadaya, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Selasa (8/10/2024)..

Kepala BBPOM di Pekanbaru Alex Sander mengatakan rumah tersebut selama dijadikan sebagai tempat produksi obat tradisional tanpa izin edar Badan POM dan juga mengandung bahan kimia obat.

"Hasil produksi obat tradisional tersebut selama ini didistribusikan di wilayah Provinsi Riau," katanya.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan menemukan produk jamu ilegal yang namanya adalah "Tawon Klanceng" yang berjumlah sekitar 1.500 botol.

Lebih lanjut dikatakan Alex, pihaknya akan terus mendalami produksi jamu ilegal tersebut. Pihaknya akan mengamankan terlebih dahulu 1.500 botol jamu ilegal tersebut.

"Kami akan menggelar gelar perkara dengan lintas sektor terkait. Apakah kasus ini akan dilanjutkan ke ranah hukum atau tidak," katanya. **