Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/dependencies.php on line 32

Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/helpers/MonologWriter.php on line 108
Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Bengkalis Masuk Bui - Serantaumedia.id

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Bengkalis Masuk Bui

11 months ago 230
ARTICLE AD BOX

BENGKALIS, SERANTAUMEDIA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dan penjualan pupuk subsidi di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2020/2021.

Tersangka ketiga yang ditahan adalah DS (48) sebagai pengecer pupuk subsidi swasta, FY (41) sebagai penyuluh pertanian dan N (60) sebagai anggota Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan.

Sebelum ditahan, dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka kurang lebih selama 3 jam oleh Penyidik ​​Kejari Bengkalis pada Rabu (3/7/2024). Mereka juga didampingi penasehat hukum yang ditunjuk oleh penyidik. Tersangka tampak mengenakan rompi warna merah Pidsus Kejari Bengkalis.

"Setelah pemeriksaan selesai, ketiga tersangka langsung dibawa ke Lapas Bengkalis untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan," ungkap Kajari Bengkalis Dr. Sri Odit Megonondo.

Dirangkum dari Kantor Berita Antara, dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan ketiga tersangka terkait dengan pengajuan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. 

Tindakan tersebut mengakibatkan penyaluran subsidi pupuk kepada petani yang tidak memenuhi ketentuan sesuai regulasi Kementerian Pertanian (Kementan RI).

Dari hasil audit BPKP Riau menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp497.103.422 sebagai akibat dari tindakan para tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.***