Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/dependencies.php on line 32

Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/helpers/MonologWriter.php on line 108
Terpidana Kasus Penipuan di Rohul Ditangkap Polisi di Batam Setelah 12 Tahun Buron - Serantaumedia.id

Terpidana Kasus Penipuan di Rohul Ditangkap Polisi di Batam Setelah 12 Tahun Buron

8 months ago 186
ARTICLE AD BOX

PEKANBARU, SERANTAU MEDIA - Usai sudah pengungsi Dewi Sartika, terpidana kasus penipuan yang buron belasan tahun lamanya. Dewi akhirnya diringkus di Batam, Kepulauan Riau pada Senin (22/7). 

Diungkapkan Wakil Kepala Kejati Riau Rini Hartatie di Pekanbaru, Selasa (23/7/2024), perkara yang menjerat Dewi telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2012 lalu. 

“Ditangkap di sebuah rumah di perumahan Vila Pesona Asri blok C 11 Nomor 3, Kecamatan Batam Kota, Kepulauan Riau,” sebutnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dewi Sartika yang merupakan seorang kontraktor yang terbukti bersalah melakukan penipuan sebesar Rp62 juta terhadap Abdul Manan dan Kelik Santoso pada 13 November 2009 lalu.

Seiring bergulirnya waktu, perkara tersebut pun dinyatakan inkrah dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Dewi.

“Terpidana disidangkan di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian di Kabupaten Rokan Hulu. Seluruh proses penanganan perkara sudah dilakukan hingga putusan MA pada tahun 2012,” terang Rini.

Berdasarkan putusan MA, Dewi terbukti secara sah dan berjanji bersalah melakukan tindak pidana kejahatan.

Namun Dewi tak diketahui mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tak keberadaannya. Hingga akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Tangkap Buron (Tabur).

"Selama tiga hari belakangan, Tim intelejen memantau keberadaan terpidana yang berada di Batam. Alhamdulillah dapat ditangkap," kesimpulannya seperti dikutip dari Antara.***