ARTICLE AD BOX
SIAK, SERANTAUMEDIA - Upaya ekstra kepolisian Daerah Riau dalam memberantas dan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba tampak tidak main-main.
Dari barang bukti yang kecil hingga besar, semuanya berhasil diamankan dari berbagai pelaku, baik itu pengedar, kurir hingga pengguna.
Tidak ada lagi tempat bagi para pelaku penyalahgunaan Narkoba di Bumi Lancang Kuning, pihak kepolisian tidak akan meluangkan waktu untuk beristirahat dalam komitmennya terhadap anggota Narkoba yang terus merajalela.
Seperti halnya di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau ini. 4 orang pria bersama barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,36 gram berhasil diamankan tim Satreskrim Polsek Kandis.
Keempat pelaku itu berinisial RRS (38), JR (38), AP (30), dan HS (28) ditangkap usai disergap langsung oleh tim Unit Reskrim Polsek Kandis saat sedang beraksi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Raya Pekanbaru-Duri KM 80 Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo mengatakan, penangkapan pelaku itu terjadi pada Selasa 2 Juli 2024 sekitar pukul 21.30 WIB.
Berawal dari pengaduan masyarakat, Kapolsek Kandis langsung memimpin dan memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan atas informasi terkait laporan transaksional Narkoba di wilayah hukum Polsek Kandis.
"Setelah mendapati informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan, alhasil informasi yang kami peroleh ternyata benar, sehingga kami langsung melakukan penggrebekan terhadap sebuah rumah yang merupakan tempat para pelaku bertransaksi dan menikmati narkoba jenis sabu," ungkap Kompol David.
Usai melakukan penggerebekan, Unit Reskrim Polsek Kandis menemukan adanya 2 bungkus narkoba berupa sabu-sabu dengan ukuran kecil yang berada di dalam bungkus rokok Chief dan terletak di samping pelaku AP.
Setelah ditanyai, para pelaku mengakui bahwa diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan miliknya.
"Ya, diduga narkotika itu didapatnya dari seseorang bernama HP yang saat ini masuk DPO," katanya.
Ia melanjutkan, pria ini juga berencana menjual barang haram itu di sekitar Kecamatan Kandis. Setelah menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti, personel langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Kandis.
"Tentu saja kami akan terus melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Di samping itu, personel Satuan Reskrim Polsek Kandis juga akan menyita beberapa barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut," katanya.
Kompol David menghimbau kepada masyarakat Kandis agar menjauhi narkoba. Sabab dampaknya sangat banyak baik dari sisi kesehatan, hukum dan ekonomi.
“Saat ini terlibat sebagai bandar, pengedar, maupun pengguna dan apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, harap segera melaporkan ke kepolisian terdekat,” katanya. (Rizal Iqbal)