Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/dependencies.php on line 32

Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/helpers/MonologWriter.php on line 108
Polsek Singingi Hilir Tertibkan Tempat Pembakaran Emas Ilegal - Serantaumedia.id

Polsek Singingi Hilir Tertibkan Tempat Pembakaran Emas Ilegal

9 months ago 192
ARTICLE AD BOX

KUANSING, SERANTAU MEDIA - Polsek Singingi Hilir melakukan penertiban terhadap tempat bakar emas tanpa izin di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Sabtu (6/7/2024), sekitar pukul 19.00 WIB.

Penertiban ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir, AIPTU Merian Donal, atas instruksi dari Kapolsek Singingi Hilir, AKP Agus Susanto, SH, MH 

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK, MH, melalui Kapolsek Singingi Hilir, AKP Agus Susanto, SH, MH, mengatakan pihaknya mendapat informasi dari pemberitaan di media online yang mengindikasikan adanya aktivitas bakar emas tanpa izin di wilayah tersebut. 

"Dengan cepat, Polsek Singingi Hilir merespon laporan tersebut dan memutuskan untuk melakukan pengintaian di lokasi tersebut dalam pemberitaan," jelas Kapolsek, Senin (8/7/2024). 

Dijelaskan, tim tiba di lokasi, yaitu Desa Tanjung Pauh, sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah melakukan pengecekan, ditemukan satu tempat bakar emas yang sudah tidak beraktifitas lagi. 

Meskipun tidak ditemukan pelaku yang diam-diam dalam operasi ini, tim memastikan bahwa tidak ada aktivitas ilegal yang berlangsung saat penertiban dilakukan.

Adapun hasil penelitian ini adalah nihilnya pelaku maupun barang bukti yang diamankan. Namun, tindakan pencegahan ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa kegiatan pembakaran emas tanpa izin tidak berlangsung kembali di wilayah tersebut.

Kegiatan penertiban ini selesai dilaksanakan pada pukul 20.30 WIB. Situasi selama penertiban berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif, tanpa adanya insiden yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolsek Singingi Hilir, AKP Agus Susanto, SH, MH, menyampaikan apresiasi kepada tim yang telah bekerja dengan baik dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing serta melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan.

“Penertiban tempat bakar emas tanpa izin ini merupakan salah satu upaya Polsek Singingi Hilir dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan wilayah dari aktivitas ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan. Dengan adanya penertiban ini, diharapkan tidak ada lagi kegiatan bakar emas tanpa izin yang berlangsung di Desa Tanjung Pauh dan sekitarnya,” pungkas Kapolsek. ***