Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/dependencies.php on line 32

Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/helpers/MonologWriter.php on line 108
Polres Bengkalis Amankan Tiga Pelaku Pencurian Kayu Ilegall - Serantaumedia.id

Polres Bengkalis Amankan Tiga Pelaku Pencurian Kayu Ilegall

8 months ago 152
ARTICLE AD BOX

BENGKALIS, SERANTAU MEDIA - Satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Bengkalis berhasil mengamankan pengamanan tiga orang pelaku tindak pidana pencurian kayu (Ilegal Logging) di Jalan Sultan Syarif Kasim Dusun Jaya Makmur Desa Langkat Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, Riau pada Minggu (4/ 8/ 2024) pukul 3:30 WIB dini hari.

Ketiga tersangka tersebut adalah S (20 tahun) warga Desa Langkat Kecamatan Siak Kecil Kabu Bengkalis, MK (22 tahun), warga Desa pinang sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dan S (23 tahun), warga Desa Langkat Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis.

“Tiga tersangka pelaku illegal logging di Siak Kecil, mereka diamankan karena melakukan tindak pidana perusak hutan,” kata Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Senin (5/8/2024).

Kasat Reskrim menambahkan pelaku ketiga diamankan dengan barang bukti 6 M3 kayu olahan dengan alasan mereka kayu tersebut dapat di sungai.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat, dan tim menuju tempat yang disampaikan dan ternyata pada Minggu pukul 3:30 tim unit tipiter menemukan kayu olahan jenis campuran di belakang rumah warga,” kata Kasat Reskrim.

Saat di lokasi tim menjumpai seorang tersangka S dan diinterogasi mengakui bahwa kayu yang didapat di tepi sungai tersebut adalah milik F.

“Waktu kami ke lokasi kayu tersebut baru diangkat dari sungai ke darat, tepatnya di belakang rumah warga kemudian S dkk yang menyimpan di belakang sebuah rumah untuk sementara waktu sebelum kayu tersebut dijemput oleh pemiliknya,” ucapnya.

Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b UU RI no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang. ***