ARTICLE AD BOX
BENGKALIS, SERANTAU MEDIA - Aparat kepolisian menangkap pelaku lima pembalakan pembohong (illegal logging) yang beraksi di areal konsesi alam PT Bukit Batu Hutani Alam (BBHA), Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti kayu olahan serta peralatan untuk pengolahannya pada Rabu (25/9).
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku dan barang bukti kayu makanan diamankan di Mapolsek Bukit Batu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Lima pelakunya adalah AZ, AM, MR, BS, dan ZM berikut barang bukti makanan kayu sebanyak 8 kubik dan dua gergaji mesin.
Penangkapan pelaku ini berawal dari adanya laporan dari pihak perusahaan yang merasa terganggu dengan adanya aksi pembalakan pembohong ini dan langsung memerintahkan Kanit Reskrim AKP Rudi Irwanto beserta tim Opsnal untuk melakukan patroli dan tindakan tegas terkait maraknya pembalakan pembohong tersebut.
“Dari patroli yang dilakukan menggunakan speed boat PT BHHA dengan menelusuri sungai menemukan adanya rakitan kayu Hasil olahan illegal logilging, dan meringkus lima pelaku yang diketahui sebagai pemmodal, tukang tebang, lansir kayu,” katanya, Sabtu (28/9/2024).
Di tempat terpisah, Kapolsek Bukit Batu Kompol Rifendi mengatakan kegiatan patroli dan pengecekan ke lokasi sudah berlangsung sejak dua pekan belakangan.
Diakuinya, jarak tempuh ke lokasi cukup jauh dan medan yang dilalui cukup berat. Untuk sampai ke lokasi harus menyisir Kanal atau anak sungai dengan menggunakan speed Boat milik security PT BBHA, dan Kapolsek juga mengucapkan terima kasih atas kerjasama dari pihak perusahaan dalam paya pemberantasan illegal logging.
“Kami mengajak semua pihak untuk sama-sama menjaga lingkungan yang akan diwariskan untuk anak cucu kelak, Termasuk juga berperan aktif dalam memberikan laporan kepada pihak kepolisian,” tutupnya.
Kelima pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang - undang RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 12 huruf b dan angka 13 huruf b UU RI no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.****