ARTICLE AD BOX
TANJUNGPINANG, SERANTAU MEDIA - Polresta Tanjungpinang menangkap pelakuan lansia yang sempat buron berinisial RS (32). Hal ini disampaikan Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa pada Senin (14/10/2024).
Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, pelaku sebelumnya sempat buron selama dua bulan setelah melakukan aksi mengintipan sadis terhadap lansia di Gg. Pulau Pandan Bukit Bestari pada 21 Agustus 2024 lalu.
Pelaku kemudian berhasil diamankan tim Jatanras Polresta Tanjungpinang pada Jumat (11/10) dikosannya yang berada di Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari.
Jadi unit Jatanras menangkap pelaku setelah menelusuri akun Facebook yang menjual Handphone hasil curian kepada orang lain, dan mengetahui keberadaannya, kata Kombes Pol Budi Santosa seperti dilansir RRI Tanjungpinang.
Pelaku sebelumnya melakukan memelukan sadis dengan cara memukuli korban yang berusia lanjut hingga babak belur. Hal ini dilakukan untuk merebut paksa sejumlah perhiasan dan handphone milik korban yang sudah berusia 71 tahun tersebut.
Atas kejadian korban tersebut mengalami kerugian materi mencapai Rp20 juta. Selain juga mengalami kekerasan fisik dan sempat menjalani pengobatan medis akibat ulah tersangka.
“Kita berhasil mengamankan barang bukti Handpohne dan motor Jupiter MX, dan kartu ATM milik pelaku,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan kejahatan tersebut untuk menikah. Selain itu pelaku juga menggunakan hasil penipuan untuk judi online.
Setelah melakukan aksinya, pelaku juga mengaku selalu bersembunyi, karena merasa ketakutan. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP pencurian dan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.***