Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/dependencies.php on line 32

Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/helpers/MonologWriter.php on line 108
Polisi dan Jaksa penerima Suap Kasus Narkotika Dituntut 3 dan 2 Tahun Penjara - Serantaumedia.id

Polisi dan Jaksa penerima Suap Kasus Narkotika Dituntut 3 dan 2 Tahun Penjara

9 months ago 754
ARTICLE AD BOX

 PEKANBARU, SERANTAU MEDIA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pasangan suami istri terdakwa dugaan suap penanganan kasus narkoba, Sri Hariyati dan Bripka Bayu Abdillah 3 tahun penjara. 

Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa sore (16/7), JPU menilai keduanya melanggar pasal 5 ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

"Menjatuhkan pidana terhadap Bayu Abdillah dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap JPU M Rizkal Al Amin membacakan tuntutan yang diajukan.

Selain itu, JPU juga menuntut Bayu membayar denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda yang tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Adapun hal yang memberatkan ialah gugatan Bayu tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi.

Pada persidangan yang sama, JPU juga menuntut Sri Hariyati dengan pidana kurungan selama 2 tahun penjara, dengan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Adapun hal yang meringankan adalah gugatan Sri menyesali perbuatannya dan memiliki anak yang masih berusia 2 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri Hariyati berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjadi tahanan kota. Serta denda sebesar Rp100 juta subsider pidana 6 bulan penjara," lanjutnya seperti dilansir Antara. .

Atas tuntutan JPU ini, Bayu serta Sri menyatakan akan menanggapinya secara tertulis pada persidangan selanjutnya.

Diketahui, suap bermula saat JPU menerima pelimpahan penanganan perkara narkoba dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik ​​Mabes Polri. Tahap II dilakukan pada Januari 2023 lalu, di mana salah satu JPU adalah Sri Hariyati.

Dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan yaitu Riko, dan istri terdakwa Fauzan serta Agung datang ke Bengkalis menemui Sri dan Bayu. Mereka meminta tolong agar hukuman terdakwa Fauzan diringankan.

Kemudian sepengetahuan SH, suaminya Bayu meminta Riko mengirim uang ke rekening anggotanya. Pada 7 Maret 2023, Riko mentransfer uang sebesar Rp299.600.000.

Beberapa hari kemudian, Bayu kembali menerima uang tunai dari adiknya Fauzan atas nama A alias Bungsu, yakni sebesar Rp190 juta.

Tidak hanya itu, Bayu kembali meminta uang kepada Agung dan Eva Afriani sebesar Rp200 juta, dan pada tanggal 30 Maret ditransfer ke anggotanya Bayu sebesar Rp150 juta.

Terakhir, pada tanggal 11 April 2023, Agung dan Eva Afriani kembali mengirimkan uang ke Bayu sebesar Rp.360 juta melalui rekening yang sama. Total uang yang sudah diterima BA adalah sebesar Rp999.600.000.***