Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/dependencies.php on line 32

Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/helpers/MonologWriter.php on line 108
Perkara Payung Elektrik Mesjid Raya An Nur Panas Lagi, Jayana: Bukti Permulaan yang Cukup, Pertimbangan Hukum Apa Untuk dihentikan? - Serantaumedia.id

Perkara Payung Elektrik Mesjid Raya An Nur Panas Lagi, Jayana: Bukti Permulaan yang Cukup, Pertimbangan Hukum Apa Untuk dihentikan?

10 months ago 1011
ARTICLE AD BOX

PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Kasus proyek payung elektrik senilai Rp52 miliar yang sempat di SP3 oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau diminta dibuka kembali dan diusut tuntas oleh massa Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK) di depan gedung Kejaksaan Tinggi Riau jalan Sudirman Pekanbaru, pada Selasa (11/6/24).

Dalam aksinya, GPMPPK meminta Kepala Kejati Riau melanjutkan dugaan korupsi dari masalah gagalnya pembangunan Payung Elektrik di Masjid Agung An Nur Pekanbaru dan memanggil Kabid Cipta Karya Thomas Larfo Dimiera agar dimintai keterangan dan usut tuntas. Karena Kelebihan bayar itu diduga 5,5 miliar tapi asumsi kami menyatakan bukan hanya 5,5 miliar tetapi 42 miliar dari APBD provinsi Riau.

Data yang dihimpun dari berbagai sumber, berdasarkan audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Riau Tahun 2022 mengungkap sejumlah persoalan dalam proyek pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya An Nur Provinsi Riau. Dimana terdapat kelebihan pembayaran paket pekerjaan Pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau sebesar Rp5.528.712.602,75. Dalam rincian audit BPK ditegaskan jika perbedaan spesifikasi item yang terpasang dengan spesifikasi kontrak seharusnya mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak. Hal ini sebagaimana diatur dalam klausul kontrak tentang syarat-syarat umum.

Ditempat terpisah, redaksi serantaumedia.id menghubungi salah satu procurement lawyer, Ribhan Dwi Jayana, S.H., M.H. Dalam penjelasannya, “Audit penghitungan kerugian keuangan negara itu harus nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. BPK itu merupakan badan atau lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk menilai, menghitung, dan menetapkan kerugian negara”, katanya, Rabu (12/6/24).

Dijelaskan nya, ekosistim Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (PBJP) itu berdasarkan perjanjian (kontrak) dan administrasi. Namun ada beberapa unsur yang dapat dijadikan peristiwa dan pertanggungjawaban pidana dalam Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), yakni pertama adanya suap dan gratifikasi, kedua proyeknya fiktif, ketiga tidak sesuai dengan spesifikasi.

"Di luar yang tiga poin ini seyogyanya harus ditindak dengan hukum administrasi dan hukum perdata,” jelasnya.

Terakhir kali, Kejaksaan Tinggi Riau telah meminta keterangan terkait dugaan adanya aliran dana sebesar Rp6 Milliar kepada sejumlah pihak dalam proyek pembangunan payung elektrik Masjid Raya Annur. Namun, hingga saat ini belum menemukan titik terang. Dari hasil penyelidikan dugaan TIPIKOR, tidak ditemukan adanya peristiwa pidana, jadi untuk kepastian hukum, proses penyelidikan dihentikan.

“Penegakkan Hukum TIPIKOR yang tebang pilih, akan menjadikan Fenomena ‘Industri Hukum’ dalam pengadaan barang/ jasa. Dan itu sedang terjadi di Riau, " ucapnya.

Sebelumnya, pernyataan SF Hariyanto (sekarang PJ Gubri, red) yang menyatakan bahwa ia punya bukti, punya data, punya saksi, lengkap semuanya karena proses lelangnya tak benar. Tenaga ahlinya diduga palsu semua serta adanya dugaan keterlibatan anak Gubernur Riau saat itu Syamsuar, (Muhammad Andri, red) yang sering disebut-sebut baik didalam pemeriksaan saksi-saksi serta didalam persidangan  di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang lalu.

“Bukti permulaan yang cukup, pertimbangan hukum apa untuk dihentikan?”, tutup Jayana sambil tersenyum.**

Untuk diketahui, Proyek pengadaan enam payung elektrik ini merupakan bagian dari kegiatan Pekerjaan Fisik Pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur Tahun Anggaran (TA) 2022 yang bersumber dari APBD Riau Tahun Anggaran 2022. Proyek dialokasikan di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau dengan pagu Rp42.935.660.870 dan HPS Rp42.935.644.000, dikerjakan oleh PT Bersinar Jesstive Mandiri yang memenangkan tender dengan Nilai Penawaran dan Harga Terkoreksi sebesar Rp40.724.478.972,13. (Syf)