Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/dependencies.php on line 32

Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/helpers/MonologWriter.php on line 108
Pengedar Narkoba Yang Dikonsumsi Mahasiswi Penabrak IRT Ditangkap - Serantaumedia.id

Pengedar Narkoba Yang Dikonsumsi Mahasiswi Penabrak IRT Ditangkap

8 months ago 318
ARTICLE AD BOX

PEKANBARU, SERANTAU MEDIA-- Jaringan pengedar narkotika yang diduga menyuguhkan pil ekstasi ke Marisa Putri dan kawan-kawannya diamankan aparat kepolisian di Jalan Merak Sakti, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Minggu (4/8).

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti saat dikonfirmasi, Rabu (7/8/2024), menyebutkan dua pria tersebut berinisial MA dan SM.

“Dari tangan tersangka diamankan 5.055 butir pil ekstasi dan 1.620 butir happy five,” ujar Kombes Manang kepada awak media.

Berdasarkan interogasi, dikatakannya, barang haram ini akan mati di wilayah Kota Pekanbaru.

"Tersangka mendapatkannya dari bandar internasional. Ini pasti ada hubungannya dengan Marisa. Meski tidak langsung, tapi inilah salah satu sumber beredarnya narkotika di Pekanbaru," ungkap Kombes Manang.

Pelaku mengaku belum pernah bertemu dengan orang yang memberikan barang tersebut. SM mengedarkannya per paket sesuai petunjuk pengontrol. 

"Mereka juga berkomunikasi dengan nomor sekali pakai. Dibuktikan dengan puluhan kartu perdana penyedia. Setelah dipakai berkomunikasi, langsung dibuang," tutupnya seperti dilansir Antara.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan atas pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.***