Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/dependencies.php on line 32

Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/helpers/MonologWriter.php on line 108
Pengedar Narkoba di Siak Hulu Tak Berkutik. ditangkap Polisi, Barang Bukti 24 Paket Sabu - Serantaumedia.id

Pengedar Narkoba di Siak Hulu Tak Berkutik. ditangkap Polisi, Barang Bukti 24 Paket Sabu

9 months ago 175
ARTICLE AD BOX

SIAK HULU, SERANTAU MEDIA - Seorang pria berinisial SK (26) tidak berkutik saat diringkus tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu. Warga Jalan Pangkalan Baru, Desa Pangkalan Baru memiliki 24 paket sabu siap edar.

Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan pengungkapan peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku.

“Gerakan pelaku mencurigakan, saat itu tim menyergap pelaku dan mengecek ponselnya. Sementara seketika juga pelaku berpura-pura membayar paket pulsa seraya melemparkan kotak rokok ke bawah etalase toko ponsel,” ungkapnya.

Melihat itu, anggota tim Opsnal dengan sigap meminta pelaku mengambil kotak rokok yang dibuang tersebut. Setelah kotak rokok diambil kembali, polisi menyuruh pelaku memperlihatkan isi di dalamnya. 

“Ternyata di dalam kotak rokok tersebut berisikan 24 bungkus paket kecil siap edar sabu,” jelasnya.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria inisial IM di Pekanbaru. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu.

''Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114  ayat ( 1 ) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang memiliki dan mengedar narkotika golongan satu, yakni terancam kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun,'' pungkas Kapolsek seperti dikutip dari RRI.***