ARTICLE AD BOX
PEKANBARU, SERANTAU MEDIA - Pihak kepolisian menangkap pelaku penculikan bocah perempuan inisial FS (9) asal Tualang, Siak. Tiga pelaku penculikan ternyata merupakan pelaku perampokan yang selama ini diburu polisi.
"Korban merupakan warga Tualang. Informasi awal kami terima korban FS ini diculik. Korban diculik pelaku dari rumah si korban," terang Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan, Selasa (13/8).
Dijelaskan Asep, mengetahui anaknya diculik, ibu korban Sri Wahyuni panik dan melapor ke polisi. Mereka melaporkan anaknya, FS diculik dan dibawa ke Pekanbaru. "Ibu korban ini diancam-ancam sama pelaku. Pelaku ada 3 orang," kata Asep.
Setelah diselidiki, ternyata pelaku berinisial SG (29), HD (28) dan MR (25). Ketiganya merupakan teman ayah korban. Hal itu diketahui setelah pelaku ditangkap dan diinterogasi.
"Pelaku teman ayah korban. Jadi ayah korban dan pelaku sama-sama kenal, teman main dan sempat pesta narkoba sebelum penculikan," katanya.
Bukan tanpa sebab, para pelaku menculik korban karena ayahnya membawa sepeda motor salah satu pelaku tanpa izin.
"Pagi itu, ayah korban mencuri motor salah satu pelaku dan hilang dari tongkrongan. Aksi itulah yang membuat para pelaku ke rumah korban dan menculik FS sebagai jaminan agar ayahnya mengembalikan sepeda motor itu," jelas Asep.
Lalu pelaku membawa FS dari Siak menuju Pekanbaru. FS disandera pelaku dan dikirim rekaman ancaman jika korban akan dibawa ke Jakarta.
"Pelaku mengancam ibu korban bahwa anaknya mau dibawa ke Jakarta oleh pelaku. Mereka bilang ibu korban tak akan ketemu lagi dengan anaknya," kata Asep.
Bahkan, pelaku juga mengaku tak takut jika orang tua korban membawa anggota polisi, tentara hingga personel Brimob 1 Kompi sekalipun. Saat itulah ibu korban semakin cemas dan ketakutan karena tak tahu nasib anaknya.
Selanjutnya polisi yang menerima laporan ibu korban langsung melakukan penyelidikan. Tiga pelaku ditangkap usai pesta narkoba di Jalan Parit Indah, Pekanbaru.
"Dari bukti dan petunjuk permulaan, tim bersama pelapor langsung mengejar tersangka. Lalu sekitar pukul 16.00 WIB ketiga orang tersangka berhasil ditangkap saat berada di Jalan Parit Indah, Pekanbaru," terang Asep.
Setelah mengamankan ketiga pelaku, tim Ditreskrimum langsung menjemput korban di rumah tersangka SG. Korban dititipkan pelaku di rumahnya Jalan Tarai Bangun, Kabupaten Kampar.
"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Asep.***