ARTICLE AD BOX
SIAK, SERANTAUMEDIA - Dua orang pria warga Kandis berinisial JKS (45) dan SD (33) tak berkutik saat diamankan Kepolisian Sektor Minas berkolaborasi dengan Polsek Kandis, Kabupaten Siak.
Kedua pria itu merupakan pelaku pencurian alat musik dan sound system milik Gereja Betlehem Minas. Pihak kepolisian yang mendapat laporan dari pengurus gereja langsung bergerak memberi pelaku pada Selasa (25/06).
“Kejadian ini kami mengetahuinya berdasarkan laporan dari pihak pengurus gereja, sehingga kami menerima laporannya kami langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan,” kata Kepala Polsek Minas, Kompol Wan Mantazakka, Kamis (27/6).
Alat musik yang dicuri adalah masing-masing satu unit keyboard merek Yamaha, Gitar Bass dan Ampli Bass, dan Gitar listrik Merek Gio Ibanez. Sedangkan sound system-nya berupa ampli mixer, pengeras suara, dua unit kabel microphone.
Pelaku berhasil diamankan di Kandis dengan barang curian serta masing-masing satu unit sepeda motor Merek Honda beat, batang kayu broti panjang kurang lebih 1 meter, dan obeng yang ujung kepalanya patah dan serata sehelai gorden.
“Keduanya ditangkap polisi saat tengah nongkrong di salah satu kedai tuak yang berada di seputaran Simpang Rindu Alam, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis pada hati itu juga pukul 18.30 WIB,” ujar kapolsek seperti dikutip dari Antara.
Saat ini, lanjutnya para tersangka sudah diamankan di Markas Polsek Minas untuk proses lebih lanjut. Keduanya pun dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Pencurian terhadap rumah ibadah ini menjadi perhatian khusus pimpinan. Maka, dalam ruang tertutupnya diperlukan kolaborasi antar polsek, dalam hal ini Polsek Kandis," ujar Kapolsek.
Kapolsek juga mengucapkan terima kasih banyak kepada Kapolsek Kandis, khususnya tim opsnal yang sudah mendukung upaya penangkapan.
"Sehingga kurang dari 1 X 24 Jam, kami berhasil mengamankan pengamanan para pelaku dan barang bukti, untuk diproses hukum," tuturnya.***