Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/dependencies.php on line 32

Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/helpers/MonologWriter.php on line 108
Miris, Gara-gara Saling Hina, Rektor dan Dosen UIN Sama-sama Jadi Tersangka - Serantaumedia.id

Miris, Gara-gara Saling Hina, Rektor dan Dosen UIN Sama-sama Jadi Tersangka

9 months ago 262
ARTICLE AD BOX

PEKANBARU, SERANTAU MEDIA - Penyidik ​​Ditreskrimum Polda Riau menetapkan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Prof Khairunnas Rajab sebagai tersangka dugaan penipuan terhadap dosen yang memprotes kebijakannya.

Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan saat dikonfirmasi, mengatakan penetapan tersangka terhadap Khairunnas dilakukan setelah penyidik ​​melakukan gelar perkara pada Jumat (30/8) lalu.

“Rektor UIN Suska Riau, K, telah resmi ditetapkan tersangka pada 30 Agustus lalu, setelah gelar perkara oleh penyidik,” terang Asep kepada awak media, Ahad (8/9/2024).

Khairunas dilaporkan ke Polda Riau oleh Irwanda atas dugaan pelanggaran dan dianggap tidak pantas terhadap sejumlah dosen yang memprotes kebijakannya dalam memimpin UIN Suska Riau. “Rektor melaporkan dosen atas nama Irwanda,” kata Asep.

Kondisi kian memanas saat Khairunnas melaporkan balik tujuh dosen ke Polda Riau atas pencemaran nama baik, pelanggaran dan penyerangan.

Tujuh dosen UIN Suska Riau yang dilaporkan adalah Rhonny Riansyah, Irwandra, Iskandar Arnel, Rado Yendra, Zulkifli, Alimuddin dan Masbukin.

Atas laporan tersebut, penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau juga menetapkan Ronny Riansyah sebagai tersangka.

“Ada beberapa dosen yang melaporkan rektor tapi yang jadi tersangka satu orang atas nama Rhony. Penetapan tersangka sama dengan rektor yakni tanggal 30 Agustus,” ungkap Asep.

Asep menyebut, Khairunnas dan Ronny Riansyah sama-sama jadi tersangka pelanggaran ringan sebagaimana yang diatur dalam pasal 315 KUHPidana.

Menurut Asep, penyidik ​​telah mengirimkan surat panggilan kepada Khairunnas untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, Rabu (11/9) mendatang. 

Surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirim untuk hadir nanti tanggal 11, ucap Asep.

Sebelum penentuan tersangka, penyidik ​​juga memanggil sejumlah saksi dan ahli. Salah satunya ahli bahasa untuk meneliti ucapan sang rektor saat cekcok dengan sekelompok dosen. Buntut saling lapor tersebut, baik rektor maupun dosen kini jadi tersangka.

"Sudah kita periksa ahli bahasa itu masuk pelanggaran ringan. Ya soal ucapan rektor yang tidak pantas dan ahli bahasa bilang masuk unsur pelanggaran ringan," katanya seperti dikutip dari. antara.***