ARTICLE AD BOX
PEKANBARU, SERANTAU MEDIA - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap seorang pria berinisial FW karena melakukan kejahatan memperdagangkan kartu perdana yang telah diregistrasi.
Tidak tanggung-tanggung. Total kartu perdana yang berhasil terjual di warga Jalan Rajawali, Kecamatan Sukajadi ini hampir mencapai 4.000 kartu.
"Totalnya hampir 4.000, tepatnya ada 3.978 kartu perdana yang diregistrasi sendiri oleh tersangka ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kombes Nasriadi, didampingi Kabid Humas Kombes Hery Murwono, di Mapolda Riau, Selasa (16/7).
Menurut pelaku, dia mendapatkan kartu tanda penduduk saat pemilu 2018 lalu di salah satu TPS di Pekanbaru. Setelah itu, pelaku terus menjalankan aksinya dengan membeli ribuan kartu perdana salah satu provider.
Caranya, jelas Nasriadi, untuk melakukan registrasi setiap kartu perdana yang dibelinya. Pelaku menggunakan alat Smart Com, yang dihubungkan ke komputer dan mengisi data sesuai KTP dan KK yang ia dapatkan.
Alat yang dibeli pelaku merupakan alat bekas yang dibelinya dari kawan seharga Rp2 juta. “Sampai tahun 2024 ini sudah ada 3.978 pelaku utama yang terdaftar. Kemudian kartu itu dijualnya ke konter-konter,” kata Nasriadi.
Menurut hasil pendalaman yang dilakukan, diketahui kartu perdana yang telah diregistrasi pelaku juga telah beredar di luar Provinsi Riau.
“Ternyata dari ribuan kartu perdana yang telah terregistrasi pelaku, selain beredar di Provinsi Riau juga telah tersebar di luar kota,” jelas Nasriadi.
Sejak beraksi tahun 2018 silam, pelaku mengaku setiap bulannya dapat meraup keuntungan berkisar Rp15 juta hingga Rp20 juta.
Setiap kartu perdana yang telah didaftarkan pelaku dijual dengan harga yang beragam yakni Rp20 ribu hingga Rp200 ribu. “Harga paling tinggi Rp200 ribu itu kalau yang dibeli nomor cantik,” terang Nasriadi.
Penangkapan pelaku ini dilakukan karena mengamankan kartu perdana tersebut yang digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan kejahatan ITE. “Contohnya, kartu perdana ini bisa digunakan untuk bermain judi online dan melakukan penipuan,” ungkap Nasriadi.
Nasriadi mengingatkan, agar seluruh pemilik akun yang pernah berhubungan dengan pelaku, agar tidak menjual kartu perdana yang telah didaftarkan oleh pelaku.
"Untuk mencegah peredaran kartu perdana yang sudah diregistrasi ini, kami juga sudah meminta satreskrim jajaran Polres untuk menindaklanjuti jika menemukan apabila masih diperjualbelikan," ujarnya.
“Kalau masih menjual akan kita proses sesuai bagian dari kejahatan ini. Karena pelakunya diancam kurungan penjara 12 tahun dan denda Rp12 miliar,” tegas Nasriadi.
Pelaku, jelas Nasriadi, melanggar Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 67 ayat (1) Jo Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi ini berawal saat pemilu sedang berlangsung.***