Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/dependencies.php on line 32

Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/helpers/MonologWriter.php on line 108
Lanal Karimun Tangkap Penyelundup Narkotika Bawa Senjata Api dari Malaysia - Serantaumedia.id

Lanal Karimun Tangkap Penyelundup Narkotika Bawa Senjata Api dari Malaysia

7 months ago 132
ARTICLE AD BOX


KARIMUN, SERANTAU MEDIA - Tim gabungan Staf Intelijen Lantamal IV dan Sintel Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) Koarmada I berhasil mengamankan Boat Viber  yang membawa Narkotika jenis sabu berjumlah 10 plastik dengan berat 10 Kg saat melintas di Perairan Barat Pulau Takong Iyu, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau. 

Boat jenis Slodang mesin 85 PK tersebut dinakhodai/tekong Nordan. Kapal boat tersebut membawa senjata laras pendek jenis Blank Gun dari Negara Jiran Malaysia, Rabu (23/10/2024).

Panglima Koamabar I Laksamana Muda Yoos Suryono mengatakan, pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 pukul 16.30 WIB, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) mendapat informasi bahwa akan ada transaksi Narkoba dari Malaysia menuju Karimun dengan menggunakan Speed Boat warna hijau mesin Yamaha 85 Pk.  

“Tim F1QR berkoordinasi dengan anggota Posal Takong Iyu untuk memantau pergerakan boat tersebut. Berdasarkan pantauan anggota Posal Takong Iyu, betul bahwa boat yang dimaksud terpantau melalui visual sedang melintas menuju Perairan Malaysia,” ucap Panglima Koamabar I Laksamana Muda Yoos Suryono. 

Yoos Suryono menjelaskan, berdasarkan pantauan tersebut, Pasintel Lanal TBK melaksanakan Briefing dengan tim F1QR di Mako Lanal TBK, kemudian tim F1QR bergerak menggunakan sarana Patkamla Mahesa menuju lokasi penyekatan.  Selanjutnya, pada Pukul 21.43 WIB terlihat siluet boat warna hijau dengan dengan kecepatan tinggi. 

Tim langsung melaksanakan pengejaran (kurang lebih 5 menit), Setelah pengejaran dan dilaksanakan penembakan peringatan yang membuat boat tersangka berbalik dan dengan sengaja menabrak boat Patkamla Mahesa pada kordinat 1’16.024′ N 103’19.070′ E. Yang menyebabkan boat tersebut tenggelam.  

“Tim melaksanakan evakuasi penyelamatan terhadap tersangka dan didapatkan 2 tas berwarna hitam berisikan Narkotika jenis sabu,” ujarnya. 

Yoos Suryono juga mengungkapkan, pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 pukul 01.30 WIB Lanal TBK berkoordinasi dengan tim Pelayanan Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti menggunakan Narco-Test jenis “NIK”, dengan hasil yang menunjukan barang tersebut positif mengandung Metamfetamin.  

Lalu Pada pukul 14.05 WIB Tim BNN Provinsi Kepri melakukan pemeriksaan dan penimbangan barang bukti tangkapan Narkotika tersebut menggunakan SCIENTIFIC THERMO jenis TRUNARC, dengan hasil 10 bungkus kemasan putih positif mengandung Metamfetamin dengan berat bruto 10.345 gram. 

“Dari hasil penyergapan tersebut tindakan awal kepada pelaku dilaksanakan pengawalan dan pengobatan luka pada kepala dan kaki di Balai Pengobatan Lanal TBK. Selanjutnya tersangka (kurir) beserta barang bukti akan diserahkan kepada BNN Provinsi Kepri untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Yoos seperti dikutip dari RRI.***