Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/dependencies.php on line 32

Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/helpers/MonologWriter.php on line 108
Komplotan Begal Sepeda Motor Diringkus Tim Gabungan - Serantaumedia.id

Komplotan Begal Sepeda Motor Diringkus Tim Gabungan

7 months ago 169
ARTICLE AD BOX

PEKANBARU, SERANTAU MEDIA - Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap tindak pidana Curas (Spesialis Begal Viral) di Kota Pekanbaru Provinsi Riau yang terjadi pada Selasa 11 Juni 2024 di Jl. Arifin Ahmad tepatnya didepan Wisma Binta Lima.

" Pengungkapan ini berawal dari laporan korban Rudi Setiawan bahwa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 02.00 di stop oleh pelaku yang berjumlah 5 (lima) orang dan mengaku sebagai anggota polisi, " jelas Dirreskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan, Rabu (28/8/2024 ).

Kombes Asep memaparkan, para pelaku menuduh korban bermasalah dengan seorang perempuan, kemudian korban di bawa oleh para pelaku berputar-putar Pekanbaru, tepat di jalan belakang hotel Ratu Mayang Garden korban ditinggal oleh pelaku dan sepeda motor korban di bawanya kabur, sehingga korban mengalami kehilangan sepeda motor Honda Beat.

" Menindaklanjuti laporan korban tersebut, dan berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan pada hari Senin Tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 wib Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Polresta Pekanbaru mendapat informasi bahwa diduga pelaku tindak pidana curas (Spesialis Begal) sedang berada di Jl. Lembaga Pemasyarakatan Kel. Suka Maju Kec. Sail Kota Pekanbaru”, tambahnya.

Selanjutnya ungkapkan Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Polresta Pekanbaru langsung bergerak dan menyelesaikan pengamanan satu orang tersangka BF Als Bayu Taskurun (26) tahun.

Dari hasil interogasi bahwa tersangka BF Als Bayu Taskurun benar telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Spesialis Begal ) di Jl. Arifin Ahmad (Depan Wisma Bintang Lima) Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru bersama dengan tersangka DN, IE , AU dan ADI, " ungkapnya.

Dan dari keterangan pelaku BF, Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Polresta Pekanbaru berhasil menangkap pelaku DN (17) tahun di Gg. Rumbio Kel. Meranti Pandak Kec. Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.

“Saat ini dua pelaku yaitu ( BF dan DN_red) sudah kita amankan. Sedangkan 3 pelaku lainya yaitu, AU dan ADI masuk DPO,” tambahnya.

Dan dari pengakua (BF) dia nya telah melakukan aksi serupa sebanyak 8 (Delapan) kali, sedang kan pelaku DN sebanyak 2 (Dua) kali.

" Dan bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 (satu) unit Motor Merek Honda Beat warna Hijau. Dan Pasal yang diterapkan Pasal 365 KUHP, "pungkas Kombes Asep.**