ARTICLE AD BOX
PEKANBARU, SERANTAU MEDIA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau mengusulkan 10.033 tanggung jawab dewasa dan 57 napi anak yang kini masih menjalani masa pidana di Lapas, Rutan dan LPKA di Riau untuk mendapatkan remisi menyambut HUT Ke-79 RI.
Usulan remisi ini sebagai bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku para pemenang yang telah menunjukkan sikap baik selama menjalani masa hukuman tersebut, kata Kepala Kanwil Kemenkumgham Riau Budi Argap Situngkir kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (15/8/2024).
Menurut Argap, remisi diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat administratif dan substantif seperti berkelakuan baik dan mengikuti program pelatihan dengan baik.
Ia menyebutkan, dari 10.033 orang dewasa yang diminta menerima Remisi Umum sebanayk 9.913 orang, tetap menjalani masa hukuman setelah mendapatkan remisi yang kuantitasnya bervariasi tergantung pada masa hukuman yang telah dijalani yang biasa disebut dengan RU-I.
Sedangkan 120 orang narapidana dewasa langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman melalui remisi (RU-II).
“Proses pengajuan remisi ini dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik pungutan liar. Seluruh data dan proses pengajuan dikelola melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis. Kami pastikan tidak ada pungutan biaya dalam proses ini,” ujarnya.
Budi Argap mengatakan bahwa usulan remisi ini masih bersifat sementara dan keputusan final terkait pemberian remisi itu akan turun pada 17 Agustus 2024.
Budi Argap meminta seluruh warga binaan di Riau agar terus berkelakuan baik dan memanfaatkan waktu yang ada untuk memperbaiki diri dan memanfaatkan program pelatihan yang telah disediakan dengan baik.
Berdasarkan data Kemenkumham Riau per 14 Agustus 2024, total warga binaan pada 16 Lapas/Rutan/LPKA yang berada di wilayah Kemenkumham Riau sebanyak 15.037 orang yang terdiri dari 12.122 guru dan 2.915 pengasuh.
Namun kapasitas hunian Lapas dan Rutan di Riau hanya mampu menampung 4.555 orang atau kelebihan hunian sebanyak 330 persen dari kapasitas tampung yang seharusnya.***