Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/dependencies.php on line 32

Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/helpers/MonologWriter.php on line 108
Kejati Riau Periksa Camat Siak Terkait Dugaan Korupsi Taman Burung Mempura - Serantaumedia.id

Kejati Riau Periksa Camat Siak Terkait Dugaan Korupsi Taman Burung Mempura

7 months ago 142
ARTICLE AD BOX

PEKANBARU, SERANTAU MEDIA - Dugaan Korupsi pembangunan Taman Burung di Kelurahan Sungai Mempura, Kecamatan Mempura, Siak mulai mengizinkan Kejatiii Riau dengan memanggil Camat Siak, Ari Darmawan.

Camat Siak tersebut menyampaikan klarifikasinya sekitar pukul 10.00 WIB hingga 11:00 WIB ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Riau Zikrullah, membenarkan adanya pemeriksaan terkait dugaan perkara rasuah tersebut.

“Ya benar, kita hari ini menerima wawancara klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan taman burung di Kabupaten Siak,” terangnya

Ari Darmawan dipanggil karena mengundurkan diri saat menjabat sebagai Kepala Bidang Destinasi di Dinas Pariwisata Siak pada saat proyek tersebut berlangsung.

Bangunan kandang burung tersebut merupakan proyek sarana penunjang ekowisata Mempura. Proyek ini sempat bermasalah hingga sejumlah pejabat sempat diperiksa Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resor Siak namun hingga Oktober 2024 ini belum jelas duduk kasusnya.

Proyek pembangunan taman burung itu menelan biaya APBD Siak tahun anggaran 2014 senilai Rp1,79 miliar. Pembangunan sempat manngkrak selama 2 tahun dan jaring yang sempat dipasang dicuri maling. 

Pada tahun 2017, Dinas Pariwisata Siak kembali menganggarkan untuk kelanjutan pembangunan dengan nilai anggaran Rp1,2 miliar. Sedikitnya ada Rp3 miliar uang rakyat Siak yang tertelan oleh pembangunan tersebut. 

Masyarakat menilai pembangunannya itu merupakan proyek gagal yang harus diselesaikan hingga tuntas. Bangunan taman itu terdiri dari 13 tiang besi penyangga jaring-jaring dan bangunan tembok untuk petugas piket dan toilet.***