Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/dependencies.php on line 32

Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/helpers/MonologWriter.php on line 108
Kasus Tanah Aset Pemkab Inhu Naik ke Penyidikan - Serantaumedia.id

Kasus Tanah Aset Pemkab Inhu Naik ke Penyidikan

7 months ago 151
ARTICLE AD BOX

RENGAT, SERANTAU MEDIA - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi tumpang tindih sertifikat kepemilikan tanah aset ke tahap penyidikan. Diduga adanya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Selanjutnya tim melakukan gelar perkara, dan mengakhiri ada peristiwa pidana dalam perkara tersebut. Hasilnya, tim sepakat untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Indragiri Hulu Leonard Sarimonang Simalango menjelaskan Pemkab Inhu memiliki aset berupa tanah di Desa Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida dengan Luas sekitar 6 hektare yang dibeli dari H Abdul Rivaie Rachman pada tahun 2004 berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 4211, 4212 dan 4213 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten setempat tahun 2004.

Tanah tersebut selanjutnya dicatatkan sebagai aset milik Pemkab Inhu. Penerbitan sertifikat tersebut, kata Leonard, diduga dilakukan secara tidak prosedural. 

Ada beberapa aturan yang diduga tidak dilakukan oleh pihak Kantor BPN Kabupaten Inhu sehingga menyebabkan terjadinya tumpang tindih sertifikat kepemilikan aset tanah Pemkab Inhu.

“Diduga ada kerugian negara atau daerah sejumlah nilai luas tanah yang diterbitkan SHM secara melawan hukum tersebut,” lanjut Leonard, Kamis (5/9/2024).

Dengan telah ditingkatkannya status perkara ke tahap penyidikan, saat ini tim penyidik ​​akan mempersiapkan rencana penyidikan. Salah satunya, mempersiapkan jadwal pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti untuk penentuan tersangka.

"Doakan, semoga perkara ini bisa rampung dalam waktu dekat," pungkas Leonard seperti dikutip dari RRI.***