ARTICLE AD BOX
PEKANBARU, SERANTAU MEDIA - Proyek payung elektrik Masjid Annur kembali menjadi sorotan saat perdebatan publik Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi IV DPRD Riau Manahara Napitupulu di Pekanbaru, Jumat, menyampaikan persoalan payung elektrik yang kembali mencuat pasca debat kandidat. Menurutnya, sesuai dengan penjelasan Gubernur Syamsuar dan Sekda SF Hariyanto yang menjadi pemimpin pada saat pembangunan proyek tersebut, maka pihak DPRD Riau menunggu proses hukum selesai.
"Kita sudah mendengar dari sumbernya dari top leadernya pada masa itu. Pas debat kandidat kemarin kita dengar dari Pak Syamsuar sebagai Gubernur dan juga SF Hariyanto sebagai Sekda pada masa itu," kata politisi Demokrat itu.
Menurut keterangan SF Hariyanto pada debat kandidat, kesalahan awal pembangunan payung elektrik terdapat pada kurang akuratnya perencanaan. Sementara itu, menurut keterangan Syamsuar, saat ini persoalan ini sudah masuk ke ranah hukum dan ia tidak ingin membahas lebih lanjut.
"Kan sama-sama kita dengar, menurut Sekda kurangannya rata-rata perencanaan karena luas hamparan kayu itu melebihi kapasitas hidroliknya. Sedangkan Pak Syamsuar tidak mau berkomentar karena sudah masuk proses hukum," kata dia.
“Kami sebagai mitra OPD mengatakan karena ini sudah sampai pada tingkat puncak gubernur dan sekda berarti itu yang jadi kesimpulan sementara saat ini,” sambungnya.
Pihak DPRD Riau menunggu proses hukum selesai. Jika sudah rampung, dia meminta agar pembangunan payung elektrik dapat difungsikan agar pembangunan proyek dengan anggaran fantastis tersebut tidak sia-sia.
"Ketika masuk ke ranah hukum menjadi barang bukti. Tentu tidak bisa diganggu atau dilakukan aktivitas. Saat sudah lepas dari ranah hukum. Kita akan mendorong agar jangan terjadi kesia-siaan dari program kegiatan itu supaya fungsional," kata dia
"Kalau dari komisi bagaimana supaya fungsional. Sesuai dengan rencana pembangunan itu. Fungsional dalam arti bisa dimanfaatkan," sambung dia seperti dikutip dari Antara.***