ARTICLE AD BOX
PEKANBARU, SERANTAU MEDIA - Subdit II Reskrimsus Polda Riau Menetapkan Seorang mantan pegawai Bank BRI Kantor Cabang (KC) Tuanku Tambusai Unit Kualu berinisal RH sebagai tersangka atas dugaan penipuan di bank BUMN tersebut.
“Saat ini tersangka RH sedang menjalani hukuman dalam perkara Tindak Pidana Perbankan di Rutan Kelas I Pekanbaru,” terang Kabid Humas Polda Riau Anom Karbianto di Pekanbaru, Rabu.
Dijelaskannya, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan memberikan fasilitas pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro kepada 22 nasabah debitur perorangan.
“Pemberian fasilitas pembiayaan itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bank tersebut,” kata Kombes Anom.
Diterangkannya, pada periode tahun 2019 - 2020, dilakukan penyaluran fasilitas pembiayaan KUR Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDes) yang dilakukan oleh tersangka RH selaku pejabat Mantri atau Pejabat Kredit Lini (PKL) pada bank tersebut kepada 22 orang debitur.
Dari hasil pemeriksaan tim Audit Internal bank, 22 nasabah debitur KUR Mikro telah disetujui untuk dicairkan, diprakarsai tersangka RH dengan modus menggunakan data dan identitas nasabah palsu atau fiktif dengan tujuan mencapai target penyaluran untuk menaikkan jaringan dan mendapatkan bonus, serta menguasai dana KUR Mikro untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
“Status pembiayaan 22 debitur pada bank tersebut mengalami pembiayaan dengan status macet (kolektibilitas-5) yang disebabkan tidak adanya sumber berbayar yang berasal dari objek pembiayaan debitur individu/perseoorangan,” tutur Kombes Anom.
Hal tersebut terindikasi kredit topengan dan tidak memiliki usaha yang produktif dan sehingga mengakibatkan kerugian bank yang merupakan salah satu bank milik pemerintah.
“Diamankan barang bukti berupa dokumen kredit atas nama nasabah sebanyak 22 bundel dan lampirannya serta laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau,” beber Kabid Humas seperti dikutip dari Antara.
Akibat perbuatan tersangka, lanjut Kombes Anom, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp542 juta. Angka tersebut diperoleh berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.***