Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/dependencies.php on line 32

Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/helpers/MonologWriter.php on line 108
Dua Warga Bengkalis Ditangkap Polisi Karena Edarkan Sabu - Serantaumedia.id

Dua Warga Bengkalis Ditangkap Polisi Karena Edarkan Sabu

9 months ago 188
ARTICLE AD BOX

BENGKALIS, SERANTAU MEDIA - Mengaku membantu teman mengedarkan sabu, dua warga Kelurahan Rimbas Sekampung, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, ditangkap polisi.

Muktar Nopi alias Nopi (46) ditangkap bersama sohib karibnya Imran alias Enggol (46) warga Jalan Kuala, saat mengepak (membungkus) barang haram serbuk putih, siap edar, Sabtu (13/7).

Kedua pelaku yang berkesempatan itu pun tak menyangka tindakannya di rumah tersebut membuat gerah masyarakat sekitar sehingga melaporkannya ke polisi.

"Mendapat aduan masyarakat, tim langsung bergerak dan melakukan lidik di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri, Senin.

Setelah diperoleh informasi yang akurat, tim melakukan upaya hukum berupa penggerebekan rumah tersebut. "Pada saat itu dua tersangka sempat melarikan diri namun berhasil kami tangkap dan kami amankan," terang Kasat seperti dilansir antara.

Saat dilakukan penggelembungan rumah dan badan maka ditemukan kedua pelaku berupa barang bukti 9, bungkus sabu, bungkus plastik-plastik dan uang Rp600.000.

Selanjutnya, barang bukti yang turut diamankan sebagai alat komunikasi dalam melancarkan bisnis haram tersebut turut diamankan diantaranya, satu unit Hp Android, satu unit timbangan digital, satu buah tas selempang hitam dan dua buah sendok sabu.

"Tersangka Muktar alias Nopi, mengaku hanya membantu temannya tersangka Imron alias Enggol untuk menjual sabu tersebut. Dari tersangka Imron juga mengakui barang haram itu miliknya yang diperoleh dari Jangan Hantu alias Slow kini masuk daftar pencarian polisi (DPO)," terang Kasat Hasan.

Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut. Yang kedua terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***