ARTICLE AD BOX
PEKANBARU, SERANTAU MEDIA - Polda Riau menangkap dua pelaku perambah hutan di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Pria berinisial WT (39) dan BR (42) diamankan di Suaka Margasatwa Rimbang Baling.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi menjelaskan penangkapan berawal dari informasi adanya masyarakat perusakan di dalam kawasan hutan. Kemudian dilakukan penyelidikan dan menemukan adanya aktivitas pertambahan.
“Tim mendapatkan informasi bahwa adanya kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan SM Bukit Rimbang Baling dengan menggunakan alat berat yang sedang beroperasi membersihkan lahan,” ungkap Nasriadi, Rabu (7/8/2024).
Dari penangkapan ini operator alat berat turut diamankan berinisial WT. Kemudian dari pengakuan operator alat berat disewa oleh BR dan berhasil ditangkap di Kubang Raya Km 2,5 Tarai Bangun, Kabupaten Kampar.
“Mereka diketahui membuka lahan untuk melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin,” beber Nasriadi.
Nasriadi menegaskan ini adalah bukti komitmen Polri menjaga kawasan hutan dari aksi perambahan ilegal. Pihak polisian akan terus memburu adanya mafia tanah yang ikut terlibat.
“Ini adalah tindakan tegas dan komitmen Direktorat Reskrimsus Polda Riau untuk menjaga kawasan hutan dari perambah dan perusak serta pemberantasan mafia tanah,” jelasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) Huruf (a) dan Huruf (b) Jo Pasal 17 ayat (2) Huruf (b) dan Huruf (a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah mengubah Pasal 92 ayat (1) Huruf (b) dan Huruf (a) Jo Pasal 17 ayat (2) Huruf (b) dan Huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.***