ARTICLE AD BOX
BANGKINANG, SERANTAU MEDIA -Penyidik Polres Kampar telah menetapkan pria berinisial AH sebagai tersangka dalam kasus penentaran anak dan istri setelah melakukan tahapan penyelidikan pada 11 Oktober 2024 yang menjadi penyidikan.
“Tersangka telah melanggar Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” kata Kapolres Kampar Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim Elvin Septian Akbar, Ahad (27/10/2024).
Sejak perkara diterima pada 9 September 2024, sejumlah saksi telah diperiksa. Dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (23/10), Polres Kampar menetapkan AH sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak dan istrinya bernama Imfiati yang merupakan warga Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.
Sementara itu pengacara Imfiati, Juswari Umar Said menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Kampar dan jajarannya telah memroses perkara ini.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Polres Kampar menangani perkara ini dan sangat responsif terhadap masyarakat yang ingin mendapatkan keadilan,” ujarnya seperti dikutip Antara.
Diketahui, pelaku meninggalkan korban setelah pesta pernikahan pada 19 November 2023. Dua hari setelah itu, sang suami tiba-tiba diundang datang ke rumah mertuanya dengan dalih ada kado pernikahan untuk mereka, sehingga ia datang bersama istrinya.
Sampai di sana terjadilah konflik. Ibu mertua (Desmawati) menuduh korban merobek baju pengantin yang dipakainya saat pesta pernikahan. Mendapat tuduhan itu, korban membela diri karena merasa tidak melakukannya, namun sang ibu mertua menyalahkannya dan meminta ganti, jika tidak maka korban akan dipolisikan.
Sejak pertengkaran itu, suami korban tidak pernah lagi menjenguk anak dan istrinya apalagi memberikan nafkah lahir dan batin hingga perkara ini ditangani pihak Polres Kampar. ****