Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/dependencies.php on line 32

Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/helpers/MonologWriter.php on line 108
Dalam Waktu Kurang 2 Bulan, Kejari Pelalawan Resmi Tetapkan Oknum PNS Disdik Pelalawan Sebagai Tersangka - Serantaumedia.id

Dalam Waktu Kurang 2 Bulan, Kejari Pelalawan Resmi Tetapkan Oknum PNS Disdik Pelalawan Sebagai Tersangka

8 months ago 155
ARTICLE AD BOX
Pangkalan Kerinci, SERANTAU MEDIA - Kejaksaan Negeri Pelalawan menetapkan satu orang tersangka dugaan penyelewengan oleh Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan. 

Kasus ini bermula laporan puluhan orang mendatangi Kantor JMSI Pelalawan terkait penipuan yang dilakukan oknum PNS Disdikbud Pelalawan berinisial J pada tanggal 28 Mei 2024.

Berselang satu hari, Kepala Kejari Pelalawan, Azrijal SH, MH melakukan jemput bola ke ke kantor JMSI Pelalawan dengan menemui 34 orang yang telah ditipu oleh oknum PNS. 

Sejak awal bulan Juni, Kejaksaan Negeri Pelalawan bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap para korban yang teridiri dari masyarakat biasa serta guru sukarela yang berharap mendapatkan SK Honorer dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan. 

Pada Konfrensi Pers, Rabu (14/8/2024). Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal SH, MH menyampaikan, bahwa Kejaksaan Negeri Pelalawan telah menetapkan satu orang tersangka dalam penyidikan kasus dugaan penyelewengan oleh Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan. 

Lanjut Kejari Pelalawan yang dikenal tegas dalam menegakkan hukum ini, menceritakan kronologis peristiwa bermula pada bulan Desember tahun 2023 oknum J menghubungi pasangan TINI FEBRIYANTI yang merupakan guru yayasan sekaligus kepala sekolah TK Nurul Ilmi di Kerumutan Kabupaten Pelalawan.

“Pada saat itu oknum J menawarkan kepada Suster TINI akan adanya SK Bupati sebagai Yang Mulia Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan. Pada saat itu oknum J menyampaikan bahwa oknum J memiliki akses dan kenalan untuk memuluskan proses publikasi SK Bupati sebagai Yang Mulia Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan,” papar Kejari Azrijal SH, MH. 

Sambung Kejari Pelalawan, menjelaskan bahwa oknum J juga menyebutkan untuk honor tamatan SMA akan mendapat gaji Rp.1.550.000/bulan, dan tamatan S-1 akan mendapatkan gaji Rp.2.200.000/bulan.

"Oknum J mengatakan untuk mendapatkan SK bupati kehormatan pemda tersebut teman teman yang menginginkan SK Bupati sebagai Kehormatan Pemda Kabupaten Pelalawan tersebut harus membayar “uang rokok” terlebih dahulu kepada orang yang akan membuat SK,” terang Kejari kepada awak media. 

"Saat itu oknum J menyebut nama orang yang membuat SK tersebut salah satunya bernama saudara DIKI BASTIAN, lebih lanjut oknum J menyampaikan bahwa saat ini memang tengah dibuka lowongan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) secara besar-besaran dan membuat banyaknya posisi kehormatan yang kosong ," lanjut Kejari Pelalawan menimpal dari keterangan korban. 

Selain itu, kata Kejari Pelalawan bahwa oknum J mengatakan yang Namanya minta tolong ke orang tentu kita harus membayar dan nominal yang harus dimengerti adalah Rp.5.000.000,- di awal, dan nanti begitu SK kehormatan pemda bupati tersebut sudah turun atau sudah diterbitkan maka paling banyak biaya yang akan dikeluarkan adalah Rp.10.000.000,-. Kemudian saudari TINI menyampaikan informasi tersebut kepada teman-teman guru Yayasan di Kerumutan dan rata-rata teman-teman guru Yayasan di kerumutan tertarik dengan tawaran oknum J tersebut. 

Selanjutnya, teman-teman guru Yayasan di Kerumutan tersebut mendaftarkan diri kepada saudara TINI untuk kemudian didata bahwa ada beberapa nama yang ingin menjadi pegawai kehormatan Pemda dengan SK bupati tersebut, total yang mendaftarkan diri ke suadari TINI kurang lebih 53 orang, rata-rata orang yang mendaftarkan diri ke Saudari TINI tadi menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000,- diawal, dan tekumpullah uang di tangan yang bersangkutan sebanyak kurang lebih Rp.400.000.000,. 

"Bahwa selanjutnya salah seorang dari 53 orang guru Yayasan yang mendaftarkan diri tersebut yakni saudara SELFI memviralkan oknum J di media sosial facebook bahwa oknum J telah melakukan penipuan, lalu karena hal ini viral uang yang terkumpul di tangan saudara TINI ditahan terlebih dahulu untuk diserahkan ke oknum J, namun saudara TINI sudah mengirimkan uang ke oknum J sebesar Rp.215.050.000,-, " terang Kejari Pelalawan. 

Selain itu, 23 orang guru Yayasan yang mendaftarkan diri mendatanginya TINI meminta uangnya dikembalikan, karena masalah ini sudah viral dan sudah Nampak jelas bahwa ini adalah penipuan yang dilakukan leh oknum PNS maka uang 23 orang guru Yayasan yang mengirimnya ke TINI uangnya dikembalikan, sisa 30 orang lagi yang uangnya belum dapat dikembalikan.

Dengan melihat rangkaian peristiwa yang dilakukan oleh oknum PNS berinisial J yang merupakan seorang guru dengan status Pegawai Negeri Sipil, maka dalam hal ini terdapat potensi perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 11 dan 12a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”


Tim penyidik ​​Kejaksaan Negeri Pelalawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : Print-293/L.4.19/Fd.1/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 telah melakukan proses penyidikan terhadap oknum PNS yang diselidiki. Dalam proses penyidikan, tim penyidik ​​telah memeriksa 32 (tiga puluh dua) orang saksi untuk dimintai keterangannya dan dibantu oleh ahli pidana dari Universitas Riau. Dan dalam proses penyidikan tersebut juga, telah diperoleh 35 (tiga puluh lima) dokumen yang dapat dijadikan alat bukti dalam perkara diatas,” tegasnya. Kejari Pelalawan. 


Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dugaan penyelewengan oleh Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan, pada hari ini tersangka tersebut melakukan pemanggilan dan pemeriksaan serta kegiatan gelar perkara. 

Berdasarkan hasil kesimpulan tim Penyidik, menetapkan oknum yang berinisial J yang merupakan seorang guru itu menjadi tersangka. Selanjutnya tersangka J akan dilakukan tersingkir selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 14 Agustus 2024 s/d 2 September 2024 di Rutan Kelas I Pekanbaru.***