ARTICLE AD BOX
PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Marisa Putri (22) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis, 24 Oktober 2024. Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa mengendarai kendaraannya dengan kecepatan tinggi hingga menabrak Renti Marningsih (46), yang mengakibatkan korban tewas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jefri Armando Pohan, dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Marisa mengemudikan mobilnya dengan kecepatan sekitar 90 kilometer per jam. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Agustus 2024. Bermula pada pukul 05.30 WIB, terdakwa baru saja selesai dari tempat hiburan malam di KTV Furaya Hotel, Kota Pekanbaru.
Marisa, dalam kondisi menggunakan narkotika jenis sabu (metamfetamina), hendak pulang ke rumahnya di Jalan Permadi IV RT 007/RW 005, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Ia mengemudikan mobil Toyota Raize dengan nomor polisi BM 1959 FJ. Sekitar pukul 05.45 WIB, saat melintasi Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, tepatnya di depan Penginapan Linda, Marisa mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi.
Terdakwa menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR dengan nomor polisi BM 4697 JZ yang dikendarai oleh Renti Marningsih. "Kendaraan korban yang berada tepat di depan terdakwa ditabrak dengan sangat keras, sehingga menyebabkan motor yang dikendarai korban terpental sejauh kurang lebih 10 meter," ujar JPU Jefri.
Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka pada kepala dan pendarahan dari hidung serta telinga, yang mengakibatkan korban meninggal di tempat. Setelah kejadian, warga setempat segera menolong korban, sementara terdakwa melarikan diri namun berhasil ditangkap.
"Atas kejadian tersebut, terdakwa langsung dilaporkan ke Polresta Kota Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut," jelas JPU Jefri di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Hendah Karmila Dewi.
Berdasarkan surat visum et repertum No. 56/IMR-VER/RSUD AA/VIII/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Beton Sitepu selaku Dokter Pemeriksa di RSUD Arifin Achmad, ditemukan luka terbuka pada kepala kanan, memar pada dahi kiri, lebam-lebam pada mata kiri, serta pendarahan dari telinga dan hidung. Selain itu, gigi seri kedua atas kiri korban patah, serta terdapat luka lecet pada pinggang dan kedua kaki akibat kekerasan benda tumpul.
"Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Narkoba tertanggal 3 Agustus 2024, yang ditandatangani oleh dr. Ridha Amaliah selaku Bagian Laboratorium di RS Bhayangkara Pekanbaru, menunjukkan bahwa urine terdakwa Marisa Putri positif mengandung metamfetamina," jelas JPU Jefri.
JPU menjerat Marisa dengan Pasal 311 ayat 5 jo Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menanggapi dakwaan tersebut, Marisa Putri menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi. "Sidang kita tunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada 31 Oktober mendatang," kata hakim Hendah.*