ARTICLE AD BOX
PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah mengeluarkan sertifikat kepada Indopol Survey & Consulting sebagai tanda bahwa lembaga tersebut telah terdaftar secara resmi di lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.
Dengan adanya sertifikat tersebut Indopol dapat melaksanakan kegiatan survei Pilkada Gubernur Riau dan kegiatan Quick Count. Sertifikat tersebut ditandatangani langsung Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan dan dikeluarkan pada tanggal 21 Oktober 2024.
“Kami dari Indopol Survey & Consulting. merasa terhormat telah terdaftar secara resmi di KPUD Provinsi Riau sebagai lembaga yang akan melakukan survei dan quick count pada Pilkada tahun ini di seluruh wilayah Kota/Kabupaten Provinsi Riau,” ujar Ratno Sulistiyanto, Direktur Eksekutif Indopol Survey.& Consulting saat dikonfirmasi media ini, Jumat (25/10/2024).
Ia menegaskan, Indopol berkomitmen untuk menjaga profesionalitas, independensi, dan integritas dalam setiap tahap pengawasan dan perhitungan cepat yang dilakukan.
“Kami berusaha memberikan data yang valid dan dapat dipercaya, demi mendukung keterbukaan informasi bagi masyarakat serta proses demokrasi yang adil dan transparan,” ujarnya.
Sikap ini. sambung Ratno, merupakan bentuk dedikasi Indopol untuk menjaga standar etika dan keakuratan data dalam proses Pilkada.
“Selain itu dengan terdaftarnya Indopol Survey sebagai lembaga survei resmi di KPUD Riau menunjukkan bahwa kami adalah salah satu lembaga survei nasional yang akan memegang dan menyajikan data hasil survei dan quick count yang kredibel,” tutupnya.
Indopol Survey & Consulting didirikan di Jakarta pada awal tahun 2018, oleh beberapa pegiat riset politik dan kebijakan yang berpengalaman lebih dari 10 tahun lebih melakukan survey dan konsultan politik di pilkada kota/kabupaten, provinsi maupun pemilu legislatif/pilpres.
Komisioner KPU Riau, Nugroho Notosusanto yang dikonfirmasi media membenarkan jika Indopol Survey & Consulting telah terdaftar secara resmi di KPU Riau. Selain Indopol, ada dua lembaga survey lagi yang sudah terdaftar.
Keharusan terdaftarnya keberadaan lembaga survei ini, kata nya, Merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat. Yang dimaksud dengan partisipasi ini bisa dalam bentuk pemantauan, rekam jejak serta pandangan atau survei, " jelasnya.
“Harapan kami kepada lembaga survei yang sudah terdaftar agar melaksanakan survei sesuai ketentuan, mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Yang belum terdaftar segera melakukan pendaftaran di KPU setempat dimana survei dilaksanakan,” pesannya. ***