Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/dependencies.php on line 32

Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/helpers/MonologWriter.php on line 108
KPU Siak Terima Data Ratusan Pemilih Pindahan di Pilkada 2024 - Serantaumedia.id

KPU Siak Terima Data Ratusan Pemilih Pindahan di Pilkada 2024

7 months ago 125
ARTICLE AD BOX

SIAK, SERANTAU MEDIA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak menerima ratusan data pemilih perpindahan baik yang masuk maupun keluar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024.

Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan di Siak, Rabu kemarin, menyampaikan pada tahap pertama meskipun telah membuka layanan pindah memilih 30 hari sebelum pemungutan suara. Berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih Pindahan pemilih masuk jumlah sebanyak 138 orang terdiri atas 70 laki-laki dan 68 perempuan.

“Untuk Rekapitulasi Daftar Pemilih Pindahan pemilih pindah keluar jumlah sebanyak 165 orang dengan rincian 80 laki-laki dan 85 perempuan,” katanya, seperti dilansir Antara, Kamis (6/11/2024).

Untuk alasan perpindahan tersebut, di antaranya menjalankan tugas ke tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi.

Selain itu, menjalani rehabilitasi narkotika dan obat-obatan terlarang, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempu pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisili.

KPU Siak bersama jajaran panitia pemilu kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara tetap membuka layanan pindah memilih bagi masyarakat paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.

Hal itu untuk alasan menjalankan tugas ke tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, dan/atau tertimpa bencana alam .

KPU Siak telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 sebanyak 335.676 pemilih. Rinciannya 171.379 pemilih laki-laki dan 164.297 perempuan.***