ARTICLE AD BOX
DUMAI | SERANTAUMEDIA - Seorang Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Dumai Timur telah berhasil di ungkap oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Dumai Timur pada hari Kamis (17/07/24).
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Abdul Rahman S.H., M. Han mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi diduga Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Dumai Timur yang di laporkan pada hari Minggu Tanggal 07 Juli 2024.
"Berawal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku BA Alias B sedang berada dirumah orang tua nya di Jalan Sultan Syarif Kasim Desa Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis", terang Kompol Abdul Rahman SH., M. Han.
Kapolsek bersama Tim Opsnal Polsek Dumai Timur bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan diduga pelaku.
"Dari keterangan pelaku telah mengakui melakukan Pencurian sesuai dengan laporan polisi nomor : LP / B / 55 / VII / 2024 / SPKT / SEK D. TIMUR / RES DUMAI / POLDA RIAU tanggal 13 Juli 2024. Guna mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, Pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, untuk ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” tutup mantan Wadan Gegana SatBrimob Polda Riau ini. (***)