Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/dependencies.php on line 32

Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/helpers/MonologWriter.php on line 108
Polda Sebut Kurir Sabu Yang Ditangkap Dijalankan dari Dalam Lapas Bengkalis, Begini Tanggapan Kalapas - Serantaumedia.id

Polda Sebut Kurir Sabu Yang Ditangkap Dijalankan dari Dalam Lapas Bengkalis, Begini Tanggapan Kalapas

1 year ago 542
ARTICLE AD BOX

BENGKALIS, SERANTAUMEDIA - Pernyataan pihak Polda Riau soal penangkapan kurir narkoba jenis sabu seberat 9,5 kg dan 9.000 pil ekstasi dikendalikan oleh jaringan narkoba napi di Bengkalis mendapat tanggapan dari Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Bengkalis. 

Kalapas Muhammad Lukman menyebut informasi terkait masih sepihak. Pihaknya masih menggali informasi yang dinilai sepihak yang dikendalikan oleh napi bengkalis tersebut. 

"Inikan pernyataan baru sepihak, tapi kami akan terbuka untuk melakukan kordinasi kepada pihak Polda Riau. Nanti kalau ada perkembangan lebih lanjut ya," ujar Kalapas M Lukman, Jumat (21/6) seperti dilansir antara.

Kalapas mengatakan mengungkapkan belum mengetahui secara pasti adanya keterlibatan salah satu napi di lapasnya yang diduga sebagai pengontrol jaringan narkoba dalam kasus tersebut.

“Apalagi termasuk peredaman narkotika dan obat terlarang, kami punya komitmen berperang dan memberantasnya,” kata Lukman.

Selain itu, saya tidak akan membatasi dan memberikan ruang gerak kepada Polda Riau untuk menindak yang bersangkutan.“Inilah sebagian bentuk kerja sama dengan Polda Riau, dan bahkan kerjasama BNN karena kami mempunyai komitmen pemberantasan narkoba,” ujar Lukman. 

Jika memang ada indikasi jaringan narkoba yang dikendalikan oleh napi Bengkalis, maka akan menindak tegas sesuai aturan.

"Sampai saat ini belum ada kordinasi lebih lanjut dan infomasinya masih bias. Pun itu benar. Kita tidak tinggal diam, akan melakukan langkah-langkah penegakan, penindakan sesuai aturan," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional di daerah Maredan, Kabupaten Siak, Selasa (18/6).

Satu orang pengedar inisial J ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 9,5 kg dan 9.000 butir pil ekstasi.


Subdit II Narkoba Polda Riau berhasil mengamankan keamanan seorang pelaku berinisial J sebagai pengedar dan kurir narkotika di Jalan Lintas Maredan, ujar Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti didampingi Kasubdit II, Kompol Ryan Fajri.

Dari penangkapan itu, kata Manang, satu orang pelaku berinisial S berhasil melarikan diri ke dalam kebun sawit. Saat ini S masih di dalam polisi dan masuk daftar pencarian orang (DPO)

“Kedua pelaku ini diduga dikendalikan oleh napi di Lapas Bengkalis,” jelas Kombes Manang.

Manang menyebut S bertugas mengirim narkotika di perairan Bengkalis menggunakan. Sedangkan pelaku J, menunggu di jalan..***