ARTICLE AD BOX
PEKANBARU, SERANTAU MEDIA - Pojok RR atau Pojok Rehabilitasi dan Rekonstruksi adalah suatu inovatif di Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)Provinsi Riau.
Pojok RR merupakan aplikasi berbasis website yang dibuat untuk memudahkan pengajuan bantuan hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana oleh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Riau.
Inovasi yang digagas Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Provinsi Riau Rozita, ini telah diluncurkan oleh Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Riau yang dihadiri oleh Abri Arianto Sekretaris BPBD Provinsi Riau pada hari Kamis tanggal 11 Juli Tahun 2024.
Hadir dalam peluncuran itu Tim Deputi Bidang Data dan Informasi BNPB RI Andri Cipto Utomo, Plh Kepala Bidang Data dan Informasi BPBD Riau beserta tim dan petugas data dari 12 kota kabupaten di Provinsi Riau.
Dalam kesempatan ini Andri menyampaikan apresiasinya terhadap hadirnya inovasi Aplikasi Pojok RR di BPBD Provinsi Riau yang merupakan hal baru, bahkan di tingkat BNPB sendiri baru mengakomodir aplikasi data untuk tahap kedaruratan, belum pada tahap pendataan pasca bencana.
Bahkan Andri meminta tim IT BPBD Provinsi Riau untuk mem-bridging kan Pojok RR ke Pusat Data BNPB RI. “Saya sangat mengapresiasi terobosan yang dibuat oleh BPBD Riau karena telah duluan membuat aplikasi pelaporan pasca bencana, bahkan kami di Pusdatinnya baru pada tahap data kedaruratan” jelas Andri.
Apresiasi juga disampaikan oleh Tim Pengarah BNPB RI Dr Fuadi Darwis, MPH pada kunjungannya ke Provinsi Riau beberapa minggu lalu.
Dikatakan terkait adanya terobosan mengenai Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi oleh Kabid RR ini sudah on the track, karena filisofinya adalah bahwa Rehabilitasi dan Rekonstruksi itu harus dilakukan dengan kajian selain bagus juga lebih aman, sehingga apabila ada dampak atau bencana akan menjadi kehidupan yang lebih baik dan menimbulkan rasa aman.
“Aksi Perubahan melalui Pojok Rehabilitasi dan Rekonstruksi ini dapat mempercepat proses Rehabilitasi dan Rekonstruksi sehingga terjadi pemulihan lebih cepat dan juga diharapkan memperhatikan faktor keamanan setelah pemulihan yang beririsan dengan pencegahan dan mitigasi,” ujarnya.
Pojok RR ini selain bermanfaat untuk mempermudah proses pangajuan proposal Hibah bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana, juga memfasilitasi sistem pencatatan dan pelaporan kejadian dan kerugian pasca bencana yang tadinya manual menjadi online.
Hal ini sangat membantu tersedianya data pasca bencana yang selama ini sulit untuk dilakukan perekapannya di akhir tahun oleh karena laporan tidak disusun berdasarkan klaster atau jenis bencana.
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Riau, M. Edy Afrizal dalam kesempatan terpisah juga menyampaikan apresiasinya terhadap inovasi Pojok RR yang tadinya dibuat oleh Rozita sebagai Aksi Perubahan dalam Pelatihan Administrator Kepemimpinan (PKA) angkatan ke 14 yang ditaja oleh BPSDM Riau.
Menurutnya, aplikasi ini sangat bermanfaat bagi BPBD Riau dalam pengajuan proposal Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana. “Memang selama ini proses Hibah sering terkendala dengan persyaratan yang kurang, bolak-balik memperbaiki berkas dan juga belum adanya SOP yang jelas tentang panganjuan Hibah Rehab Rekon ini”, ungkapnya.
Pojok RR sendiri didesain berupa aplikasi berbasis website yang menyatu sebagai bagian dalam website resmi www.bpbd.riau.go.id yang dapat diakses melalui website maupun dengan scan barcode untuk memudahkan pengguna, dalam hal ini BPBD Kab/kota untuk mengajukan usulan Hibah dan kelengkapan dokumennya.
Setelah melakukan input data, dan upload berkas maka selanjutnya akan diproses oleh petugas Bidang RR untuk verifikasi dan di cek kelengkapan persyaratan sesuai aturan yang berlaku untuk kemudian dibuatkan telaah dari bidang ke Kalaksa BPBD untuk Arah selanjutnya.
Jika semua persyaratan sudah terpenuhi maka dilakukan verifikasi lapangan dan hasilnya dibuat kajian Jitupasna dan diserahkan kepada Gubernur selaku Kepala Daerah untuk dibuatkan rekomendasi atau pernyataan bencana.
Rekomendasi ini akan menjadi dasar pelaksanaan Rehabilitasi rekonstruksi dari pemangku kepentingan terkait seperti Perkim, BWS atau Bidang Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR atau BNPB untuk Hibah yang berasal dari APBN. ***