ARTICLE AD BOX
Pj Gubri Tegaskan Penghapusan Denda Pajak Bukti Keberpihakan kepada Masyarakat
PEKANBARU, SERANTAU MEDIA - Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi, menegaskan bahwa kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor pada tahun ini, bertujuan agar kedepannya masyarakat bisa tertib dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak.
“Salah satu tujuannya untuk menertibkan administrasi, dan kedepannya masyarakat yang sudah memanfaatkan penghapusan denda pajak tahun ini lebih tertib untuk membayar pajak di tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.
Rahman Hadi menegaskan, upaya Pemprov Riau kembali memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di tahun ini, atas dasar keberpihakan kepada warga untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak.
“Memang ada dampak terhadap penurunan pendapatan tapi ada keberpihakan kepada masyarakat,” ujarnya.
Tahun ini, Pemprov Riau kembali menerapkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, dimulai sejak 9 September hingga 15 Desember 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Pergub Nomor 35 Tahun 2024.
Adapun Pergub ini tentang pengaturan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan atau Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pembebasan Sanksi Administrasi lainnya.
Adapun lima poin utama program tersebut antara lain, pertama pengurangan sebesar 10 persen atas Pokok PKB dan pengiriman BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya untuk pembuatan kendaraan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan pengobatan nasuk ke daerah.
Kedua, pengurangan sebesar 50 persen atas Pokok PKB dan Pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan obat masuk ke daerah.
Ketiga, penyampaian atas BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan di daerah.
Keempat, sanksi administrasi PKB diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.
Kelima, pemberian Sanksi Administrasi BBN-KB kepemilikan kedua dan selanjutnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap Wajib Pajak akibat perubahan kepemilikan di daerah.
Ada pun yang mengambil keputusan dari Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada point empat untuk kendaraan mutasi keluar Daerah.***