ARTICLE AD BOX
PEKANBARU | SERANTAUNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru secara resmi menutup penyerahan dokumen syarat dukungan pencalonan perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2024.
Penutupan itu dilakukan Minggu (12/5/2024) Sekitar Pukul 23.59 WIB oleh Ketua KPU Kota Pekanbaru beserta jajarannya.
Ketua KPU Kota Pekanbaru, Raga Perwira, dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/5/2024) mengatakan, KPU Kota Pekanbaru telah membentuk helpdesk selama masa penerimaan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2024.
"Ketentuan penyerahan dukungan bakal calon perseorangan jumlah minimal dukungan sebesar 57.863 dukungan dan tersebar di lebih dari 50 persen atau paling sedikit tersebar di 8 Kecamatan dari 15 Kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru," ujar Raga.
Dia menambahkan, terdapat satu Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Frislidia dan Deri Yuli Fatria meminta permohonan hak akses Silon.
Namun, hingga batas akhir penerimaan dukungan tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, bakal pasangan calon tersebut, tidak menyerahkan dokumen fisik (hardcopy) dan dokumen digital (softcopy) ke KPU Kota Pekanbaru.
"KPU Kota Pekanbaru menyatakan untuk Pencalonan dari jalur Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2024 di Kota Pekanbaru dinyatakan Nihil calon," terangnya.
Keputusan itu tertuang dalam Berita Acara tentang Rapat Pleno Hasil Penerimaan Dokumen Syarat Pencalonan Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2024, Senin (13/5/2024). (Rls)