Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/dependencies.php on line 32

Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/helpers/MonologWriter.php on line 108
Pengajuan Pensiun Dini Abu Bakar FE Sudah Diterima Pemkab Pelalawan Sejak 5 Juni - Serantaumedia.id

Pengajuan Pensiun Dini Abu Bakar FE Sudah Diterima Pemkab Pelalawan Sejak 5 Juni

9 months ago 134
ARTICLE AD BOX

PELALAWAN, SERANTAU MEDIA -Tim Hukum Koalisi Pelalawan Maju, menegaskan Calon Wakil Bupati Pelalawan H. Abu Bakar FE, sudah mengikuti prosedur pengajuan pensiun dini ke Pemkab Pelalawan.

Kami tegaskan, bahwa Pka Abu Bakar sudah mengajukan permohonan pensiun dini pada Tanggal 5 Juni 2024. Dan surat pengajuan beliau itu, sudah diterbitkan Surat Pengantar dengan Nomor 822/Disdikbud/2024/324, yang ditandatangani oleh Pj Sekda A. Karim, atas nama Bupati Pelalawan,” Jelas Maruli Silaban, SH, Koordinator Tim Hukum Koalisi Pelalawan Maju, dalam konferensi pers, Kamis, 5 September 2024.

Jadi, tambah Maruli, informasi yang mengatakan bahwa Abu Bakar baru mengajukan permohonan pengunduran diri atau pwnaiun dini pada tanggal 27 Juni 2024, adalah bohong.

'Ini buktinya, ditandatangani Pak Pj Sekda kok. Tertanggal 5 Juni 2024, sementara Pak Abu Bakar baru menerima KTA Partai Amanat Nasional pada tanggal 25 Juni 2024. Sangat jelas ya, Pak Abu Bakar menerima KTA PAN setelah pengunduran dirinya atau pengajuan pensiun dininya diterima oleh Pemkab Pelalawan,"kata Maruli sambil menampilkan copian Surat Pengantar yang ditandatangani Pj Sekda A. Karim.***