ARTICLE AD BOX
PEKANBARU, SERANTAU MEDIA - Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero) telah rampung sepenuhnya dengan panjang mencapai 40 kilometer.
Sebelumnya, jalan tol ini diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo pada tahun 2023, dan telah beroperasi sepanjang 31 kilometer.Setelah peresmian, masih ada sisa pekerjaan konstruksi sepanjang 9 kilometer di bagian STA 0+9 pada Gerbang Keluar Tol (GT) atau Ramp On- Mati.
Pembangunan ruas tol ini sempat menghadapi tantangan, terutama pada kawasan yang melewati hutan sehingga berdampak pada pengadaan lahan. Namun, saat ini sisa 9 kilometer tersebut telah rampung dan diserahterimakan pada awal tahun 2024.
Jalan tol ini akan berfungsi sebagai proyek penghubung Jalan Tol Lingkar Pekanbaru, yang merupakan bagian dari pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahap II. Targetnya, proyek ini akan selesai pada akhir tahun 2024.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa untuk mempercepat penyelesaian proyek, Hutama Karya menerapkan teknologi konstruksi digital seperti Building Information Modeling (BIM).
Teknologi ini digunakan untuk mencapai target tanpa kecelakaan dan fatalitas. Proyek ini didominasi oleh insinyur muda Indonesia dari berbagai tingkat manajemen.
“Kami memastikan bahwa teknologi terbaru harus sejalan dengan tenaga kerja yang berkualitas untuk menghasilkan proyek sesuai target, mutu, dan kualitas, dengan tujuan menghubungkan konektivitas masyarakat di Pekanbaru,” kata Adjib Al Hakim,Senin (12/8/2024)
Lebih lanjut Adjib menambahkan bahwa jalan tol yang terletak di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau ini mendapat apresiasi dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, atas konstruksi yang dinilai sangat baik.
Adjib juga menyebutkan bahwa pengadaan lahan untuk pembangunan tol ini memiliki sejarah unik dan menjadi yang pertama di Indonesia.
Adjib menjelaskan bahwa berdasarkan UU Cipta Kerja Tahun 2021, proyek PSN di atas kawasan hutan tidak bisa menggunakan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Oleh karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Peraturan Menteri No.7 Tahun 2021 yang mensyaratkan pengajuan izin pelepasan kawasan hutan. Proses ini memakan waktu lebih lama karena dilakukan di masa pandemi.
Untuk mengatasi tantangan ini, Hutama Karya menerapkan prinsip Environment, Social, Governance (ESG), terutama dalam pengadaan lahan yang melewati kawasan hutan. Proses pengadaan lahan dilakukan dengan prosedur baku untuk meminimalisir dampak lingkungan.
Di sisi konstruksi, nilai ESG juga diterapkan melalui prinsip infrastruktur hijau, mulai dari pengendalian polusi udara dan gangguan, pengelolaan kualitas tanah dan udara, pelestarian keanekaragaman hayati, hingga pengelolaan limbah.
Kehadiran Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang membawa manfaat ganda bagi masyarakat, seperti penyerapan tenaga kerja selama masa konstruksi dan operasional, efisiensi waktu perjalanan, serta meningkatkan akses ke kawasan pariwisata dan kelancaran alur logistik.
“Selain itu, proyek ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut,” harapnya.***