Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/dependencies.php on line 32

Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/helpers/MonologWriter.php on line 108
Pelanggaran Zona Kampanye oleh Paslon H. Yuyun Hidayat, S.T, M.M – Edwin Pratama Putra, S.H di Kampar Kiri Hilir - Serantaumedia.id

Pelanggaran Zona Kampanye oleh Paslon H. Yuyun Hidayat, S.T, M.M – Edwin Pratama Putra, S.H di Kampar Kiri Hilir

8 months ago 185
ARTICLE AD BOX

Kampar Kiri Hilir, 14 Oktober 2024 – Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kampar, H. Yuyun Hidayat, S.T, M.M – Edwin Pratama Putra, S.H, terlibat dalam pelanggaran zona kampanye di Kelurahan Sungai Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Hilir. Kejadian ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kampar Kiri Hilir, Bapak Mhd. Rafi, S.Sos, M.Si, setelah melakukan pemantauan lapangan.

Menurut Bapak Rafi, sebelumnya Panwascam telah menerima informasi bahwa di lokasi tersebut akan diadakan kampanye oleh pasangan H. Yuyun Hidayat – Edwin Pratama Putra. Namun, saat tiba di lokasi, warga yang berkumpul menyatakan bahwa acara tersebut hanyalah pertemuan tim pemenangan dan tidak dihadiri oleh paslon. Berdasarkan informasi tersebut, Panwascam kemudian meninggalkan lokasi.

Namun, setelah Panwascam meninggalkan tempat, muncul sejumlah video yang menunjukkan pasangan H. Yuyun Hidayat dan Edwin Pratama Putra hadir di lokasi dan melaksanakan kegiatan kampanye. Video tersebut menjadi bukti bahwa paslon tersebut telah melakukan kampanye di wilayah yang bukan merupakan zona kampanye mereka.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah, S.H, membenarkan adanya pelanggaran ini. Dalam keterangannya, Syawir menyatakan, "Pasangan nomor urut 04 ini melakukan kampanye di Kampar Kiri Hilir yang bukan zonanya. Namun, setelah dilakukan pencegahan oleh Panwascam, kegiatan kampanye tersebut dihentikan. Semua pihak, termasuk paslon 04, sudah menerima keputusan ini dan permasalahan telah diselesaikan."

Syawir Abdullah juga memberikan himbauan tegas agar semua paslon tetap mematuhi aturan kampanye yang telah ditetapkan. "Kami mengingatkan seluruh peserta pemilu untuk menaati aturan yang tercantum dalam PKPU No. 13 Tahun 2024, terutama terkait batasan zona kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU. Hal ini penting untuk mencegah potensi gesekan dengan paslon lain," tambahnya.

Meskipun pelanggaran zona kampanye ini tidak berujung pada sanksi langsung, Bawaslu Kabupaten Kampar telah menangani kasus ini dengan cepat untuk menghindari konflik yang tidak diinginkan di lapangan. Ke depan, Bawaslu akan terus memantau kegiatan kampanye agar pelanggaran serupa tidak terulang.