ARTICLE AD BOX
PEKANBARU, SERANTAUMEDiA - Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan Panitia Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) di Provnsi Riau berjalan lancar. Hingga kini Coklat sudah mencapai 35 persen.
Demikian disampaikan Ketua Divisi Data KPU Provinsi Riau, Abdul Rahman, di ruang kerjanya, Rabu (2/7/2024). "Tahapan Coklit tetap berjalan, akan berlangsung sebulan, hingga tanggal 24 Juli mendatang. Sejauh ini belum ada keluhan teman-teman di lapangan," ujarnya.
Dikatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memanfaatkan aplikasi e-coklit yang diinisiasi KPU RI untuk memantau kinerja 18.048 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Pilkada Serentak 2024.
"Evaluasi proses Coklit secara manual dilakukan dengan meminta laporan secara berkala. E-Colkit merupakan sarana teknologi informasi dalam proses coklit. Aplikasi dari KPU RI ini diinstal pada smartphone berbasis android milik Pantarlih," ungkapnya.
Jelasnya, Anda harus melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum menginput data ke aplikasi. "Dicek betul sudah benar atau belum. Kalau sudah benar, baru disinkronisasi. Jadi kalau penerapannya baru 26 persen, sementara kalau dalam laporan tahunan sudah 35 persen," tuturnya.
Saat melakukan Coklit, petugas menggunakan aplikasi. Melalui aplikasi ini, Pantarlih dapat menandai setiap data pemilih yang di Coklit untuk dapat memberikan data yang sah.
"Pantarli kemudian mengirimkan data e-coklit dengan melakukan sinkronisasi atau koneksi data pada waktu-waktu tertentu," ungkapnya.
Ia mengatakan, untuk penyusunan DPT Pilkada 2024, KPU Provinsi Riau telah melakukan koordinasi, sinkronisasi dan restrukturisasi TPS di kabupaten/kota menyesuaikan kondisi di setiap daerah.
Abdul Rahman menerangkan, proses pencoklitan yang dilakukan Pantarlih dilaksanakan dengan kewajiban setiap Pantarlih mendatangi rumah-rumah pemilih di daerahnya. Pantarlih membawa A-Daftar Pemilih yang berisi data pemilih hasil sinkronisasi di TPS wilayahnya yang kemudian mencocokkan datanya dengan meminta pemilih menunjukkan KTP-el dan atau KK.
Pencocokan data dimaksudkan untuk memastikan status pemilih di dalam A-Daftar Pemilih memang memenuhi persyaratan untuk memilih pada 27 November 2024 di tempat tersebut.
"Pantarlih juga memasukkan pemilih-pemilih baru yang ditemui di wilayah kerja setelah melakukan penelitian terhadap dokumen kependudukan yang bersangkutan," ujarnya.
Ia menambahkan, jika terdapat perbedaan data antara data yang dimiliki Pantarlih dengan dokumen kependudukan pemilih, maka Pantarlih melakukan perbaikan atau perubahan data sesuai ketentuan yang ada.
"Kami pun akan selalu melakukan koordinasi dengan pihak berkepentingan untuk menjamin transparansi proses dan memberikan hasil yang terbaik," harapnya.***