ARTICLE AD BOX
PEKANBARU, SERANTAU MEDIA- Mewakili Presiden RI Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi, Kamis (15/8).
Pelantikan dilaksanakan sesuai dengan SK Presiden RI, Nomor 88/P Tahun 2024. Acara diadakan di Sasana Bakti Praja, Gedung C, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pukul 09.00 WIB.
“Pada hari ini saya Mendagri atas nama Presiden RI Joko Widodo, dengan resmi melantik jabatan Gubernur Riau berdasarkan keputusan RI,” kata Mendagri, Tito Karnavian, saat melantik Rahman Hadi, sebagai Pj Gubernur Riau.
Mendagri mengingatkan kepada Pejabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi, agar bisa menjunjung netralitas tinggi pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah, baik di tingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten Kota.
“Pj Gubernur Riau yang baru, agar menjunjung tinggi netralitas di Pilkada. Tantangan utama menyukseskan Pilkada, lancar demokratis, aman dan lancar,” ujar Mendagri Tiro Karnavian, saat menyampikan Upacara usai pelantikan Pj Gubri, Rahman Hadi, di Sasana Bakti Praja, Gedung C, Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (15/8).
Mendagri mengatakan, dalam pelaksanaan Pilkada, Pemerintah telah mengadakan kesepakatan dengan Badan Pengawas Pemilu, KPU dan pihak terkait, untuk menyelenggarakan Pilkada sesuai aturan. Termasuk melakukan pergantian terhadap kepala daerah yang akan maju di Pilkada.
“Sudah ada kesepakatan dengan Bawaslu, supaya terjadi pertandingan Fair sebelum pendafatraan tidak ada lagi Pejabat kelala daerah yang mendaftar. Sudah dikeluarkan surat edaran memberi waktu bahu yang bertanding ikut tanggal 17 Juli lalu mengundurkan diri,” kata Mendagri.
“Ada sebanyak 273 Pj Gubernur Bupati dan Wali kota sebagiannya mengajukan permohonan untuk gagal. Dan ada sebanyak 32 Pj dan sudah di proses. Riau bagian akhir dan ada lagi Gubernur lain yang akan dilantik,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Mendagri juga menekankan kepada seluruh pegawai, muali dari TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memajukan Pilkada untuk mengecewakan diri.
Sementara batas waktu pengunduran diri sudah diatur dalam undang-undang, paling lambat tiga bulan menjelang penetapan calon kepala daerah oleh KPUD.
“Dalam konteks tadi Pilkada tingkat Provinsi Pilkada Riau, seluruh Pejabat sudah menyampaikan bahwa mundur untuk pencalonan dalam Pilkada. Ada aturan yang mengatur, ada aturan TNI, Polri dan ASN sudah harus gagal sebelum tanggal 22 September, ketika mendaftar masih boleh tanggal 27 Agustus sampai 29 Agustus. Setelah lolos sudah harus mundur dari ASN tanggal 22 September. Otomatis SF mundur sebelum tanggal 22 September,” kata Mendagri.****