Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/dependencies.php on line 32

Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/helpers/MonologWriter.php on line 108
KNPI Minta Bawaslu Selidiki Penggunaan Kendaraan Dinas oleh Pihak Pendukung Salah Satu Paslon - Serantaumedia.id

KNPI Minta Bawaslu Selidiki Penggunaan Kendaraan Dinas oleh Pihak Pendukung Salah Satu Paslon

8 months ago 154
ARTICLE AD BOX

PELALAWAN, SERANTAU MEDIA -Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan pangkalan kerinci, Samsir, SPd, melontarkan kritik tajam terhadap dugaan penggunaan kendaraan dinas oleh pihak-pihak yang diduga terafiliasi dengan calon bupati petahana dalam Pilkada Pelalawan 2024. Kendaraan dinas yang seharusnya digunakan untuk keperluan pemerintahan Hal ini diduga dimanfaatkan untuk kepentingan politik, khususnya dalam upaya kampanye calon petahana.

Dalam pernyataannya, Samsir, SPd menyoroti bagaimana penggunaan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas, oleh orang-orang yang dekat dengan petahana, melanggar prinsip netralitas dan etika dalam Pilkada. “Ini adalah bentuk dukungan aset publik yang sangat kita sesalkan. Kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi atau politik, apalagi untuk mendukung kampanye politik petahana,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa tindakan ini bisa menimbulkan ketidakadilan dalam kompetisi Pilkada yang sedang berlangsung. “Jika hal ini terus dibiarkan, maka calon petahana akan mendapatkan keuntungan yang tidak adil dibandingkan kandidat lain. Ini mencederai semangat demokrasi dan netralitas dalam proses Pilkada,” lanjut Samsir, SPd.

Samsir mendesak agar pihak terkait, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pelalawan, segera melakukan penyelidikan terkait dugaan ini. Menurutnya, temuan ini bukan hanya soal pelanggaran etika, tetapi juga bisa termasuk dalam kategori yang dilindungi fasilitas negara yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita meminta Bawaslu dan aparat terkait untuk segera bertindak. Jangan sampai ada kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi sebagian kandidat, sementara kandidat petahana memiliki kebebasan menggunakan fasilitas negara sesuka hati,” tegasnya.

Dugaan ini juga memicu protes dari sejumlah masyarakat dan aktivis setempat, yang menginginkan adanya transparansi dalam penggunaan fasilitas publik selama masa kampanye. “Rakyat Pelalawan harus mengetahui dan mengawasi apakah fasilitas publik, yang sebenarnya milik bersama, disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau politik,” ujar salah satu tokoh masyarakat Pelalawan. 

KNPI berharap dengan adanya langkah tegas dari pihak berwenang, proses Pilkada Pelalawan 2024 dapat berjalan dengan lebih adil dan transparan, sehingga siapa pun yang terpilih kelak adalah hasil dari proses yang benar-benar demokratis.

“Jika dugaan ini terbukti benar, ini bukan hanya masalah pelanggaran etika, tapi juga masalah hukum yang perlu ditangani secara serius,” pungkas Samsir, SPd.

KNPI akan terus memantau perkembangan isu ini dan berencana melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan netralitas dalam Pilkada Pelalawan 2024 tetap terjaga.