Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/dependencies.php on line 32

Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/helpers/MonologWriter.php on line 108
Jokowi Beri Izin Usaha Tambang ke Ormas, Apakah ini Siasat Jaga Pengaruh Politik? - Serantaumedia.id

Jokowi Beri Izin Usaha Tambang ke Ormas, Apakah ini Siasat Jaga Pengaruh Politik?

1 year ago 45753
ARTICLE AD BOX

JAKARTA | SERANTAUMEDIA -  2 Juni 2024 - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Salah satu perubahan signifikan dalam PP ini adalah pemberian izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan. Keputusan ini menuai kritik dan kontroversi dari berbagai pihak.

PP Nomor 25 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 30 Mei 2023, memperkenalkan aturan baru dalam Pasal 83A tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Aturan ini memungkinkan ormas dan organisasi keagamaan untuk mengelola tambang dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurut pemerintah, langkah ini akan memberikan kesempatan kepada ormas untuk berperan dalam pembangunan ekonomi melalui sektor pertambangan.

Namun, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) memberikan kritik tajam terhadap langkah ini. Melky Nahar, Koordinator Jatam Nasional, menyatakan bahwa pemberian izin usaha tambang kepada ormas tidak bertujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama atau membuka lapangan pekerjaan.

“Jatam melihatnya tidak dalam rangka untuk mencapai kesejahteraan bersama karena yang namanya tambang itu kan padat modal dan padat teknologi. Dia sama sekali tidak berdampak pada kesejahteraan, salah satunya terkait dengan pembukaan lapangan kerja,” ujar Melky di program Sapa Indonesia Petang Kompas TV, Minggu (2/6/2024).

Melky juga menilai bahwa penerbitan PP tersebut lebih memiliki tujuan politik. “Sehingga, alih-alih ini berdampak pada kesejahteraan, yang terjadi saya kira ini bisa dibaca sebagai siasat politik Jokowi untuk menjaga pengaruh politiknya pasca tidak lagi menjabat pada Oktober mendatang,” tambahnya.

Ekonom senior Faisal Basri menilai bahwa meskipun keputusan ini berpotensi meningkatkan pendapatan daerah dan menciptakan lapangan kerja, ada kekhawatiran mengenai dampak jangka panjangnya. “Pertambangan adalah industri yang padat modal dan teknologi. Dampaknya terhadap lapangan kerja mungkin tidak signifikan dan ada risiko lingkungan yang perlu diperhatikan,” kata Faisal.

Hikmat Soeriatanuwijaya dari Greenpeace Indonesia menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat kebijakan ini. “Pemberian izin tambang kepada ormas bisa menyebabkan deforestasi dan pencemaran air yang signifikan. Pengawasan yang ketat dan tanggung jawab lingkungan harus menjadi prioritas,” ujar Hikmat.

Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, juga memberikan pandangannya. “Keputusan ini bisa menjadi pedang bermata dua. Jika dikelola dengan baik, ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat lokal. Namun, ada risiko bahwa manfaat ini hanya akan dinikmati oleh segelintir orang dan tidak merata ke seluruh masyarakat,” kata Usman.

Opini publik tentang keputusan ini beragam. Di media sosial, beberapa mendukung langkah Jokowi dengan harapan dapat meningkatkan ekonomi lokal, sementara yang lain mengkhawatirkan potensi korupsi dan dampak lingkungan yang merugikan. Ada juga kekhawatiran bahwa ormas yang mendapatkan izin tambang ini mungkin tidak memiliki kapasitas dan keahlian yang diperlukan untuk mengelola tambang dengan benar.