ARTICLE AD BOX
SIAK, SERANTAU MEDIA - Belum lama diperbaiki dan diaspal ulang, Jalan Jenderal Sudirman di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, terlihat rusak kembali.
Warga pun merasa resah dengan kerusakan itu karena jalan tersebut merupakan akses satu-satunya menuju kawasan perkotaan Sungai Apit.
Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Permukiman Siak menyampaikan kerusakan jalan akibat lindasan truk pengangkut kelapa sawit yang melebihi Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton.
Kendaraan angkutan kelapa sawit tersebut sudah dimodifikasi dimensinya dengan muatan yang melebihi daya dukung jalan tersebut.
“Apalagi sekarang ada orang baru di samping kantor camat, maka jalan akses satu-satunya menuju kota Sungai Apit ini tidak akan bertahan lama,” kata Kepala Dinas PU Tarukim Siak, Irving Kahar Arifin, Rabu. (24/7/2024).
Menyikapi hal itu, berhenti juga melayangkan teguran I kepada pemilik peron bernama Amzah. Teguran itu berkaitan dengan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Bersama.
Dikatakannya bangunan peron tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jika pemilik peron tersebut tidak mengindahkan teguran I dan II Dinas PU Tarukim Siak maka akan ditindaklanjuti dengan teguran ketiga.
Teguran pertama sudah kami sampaikan sejak 9 Juni 2024, yang juga ditembuskan ke Satuan Polisi Pamong Praja. Sedangkan teguran II disampaikan pada Selasa, 23 Juli 2024 dengan penyampaian surat juga disampaikan Satpol PP.
Selain itu, berdasarkan pola ruang yang telah ditetapkan Merujuk Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Siak di lokasi berdirinya peron tersebut diperuntulkan untuk perumahan dan organisasi. Bukan untuk orang kelapa sawit.
“Dari segi peruntukan saja sudah tidak sesuai, yang berakibat langsung terhadap kerusakan jalan,” tutupnya.
Camat Sungai Apit Tengku Mukhtasar mengaku juga menemukan truk MST 22 ton memuat sawit melintas di jalan itu pada pukul 02.00 WIB. Dirinya pernah langsung mengetahui bahwa truk ini tidak boleh melintas di sini, tapi alasan muatan mereka tidak akan terisi penuh.
“Banyak usaha pengepul kelapa sawit atau peron, dan saya tidak tahu bedanya ini, di sekitar Sungai Apit ini, yang akan kami data lagi,” katanya.
Menurutnya, hampir semua orang tersebut beroperasi tanpa izin. Salah satu orang itu berada bersebelahan dengan kantor camat.
“Kami akan memanggil semua pemilik peron dan mengundang Dinas Perhubungan dan Dinas PU untuk membicarakan permasalahan ini,” katanya seperti dikutip Antara.***