Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/dependencies.php on line 32

Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/helpers/MonologWriter.php on line 108
DPRD Riau Gelar Rapat Paripurna Ranperda Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman - Serantaumedia.id

DPRD Riau Gelar Rapat Paripurna Ranperda Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman

4 months ago 95
ARTICLE AD BOX

PEKANBARU, SERANTAU MEDIA - DPRD Provinsi Riau menggelar rapat paripurna terkait pengungkapan pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang rencana pembangunan perumahan dan kawasan organisasi Provinsi Riau 2024-2043, Kamis (7/11/2024).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Riau, Parisman Ihwan dihadiri Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Taufik OH, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Riau, serta tamu undangan lainnya .

Selain pembahasan Ranperda, rapat tersebut juga terkait penetapan rencana kerja DPRD Prov. Riau Thn 2025 dan pengumuman pengumuman anggota DPRD Prov. Riau Masa Persidangan I (September - Desember) 2024.

“Kita telah menyerahkan pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang rencana pembangunan perumahan dan kawasan organisasi Provinsi Riau 2024-2043,” kata Parisman Ihwan.

Lanjut Ketua DPRD Provinsi Riau, setelah diserahkan pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tersebut, maka sekiranya berbagai masukan, pertanyaan dan saran dari masing-masing fraksi dapat ditanggap oleh Pemerintah Provinsi Riau dalam bentuk jawaban Wakil Gubernur Riau dalam agenda rapat berikutnya.

Berkaitan dengan reses Anggota DPRD Provinsi Riau, Parisman Ihwan menyampaikan bahwa masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPRD, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen.

Parisman Ikhwan mengatakan bahwa tujuan reses adalah menyerap dan mendengarkan aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan tanggung jawab moral dan politik kepada konstituen di Dapil sebagai perwakilan rakyat dalam pemerintahan.

“Anggota DPRD Provinsi Riau akan melaksanakan reses terhitung mulai 10-17 November 2024 dengan berpedoman pada jumlah hari maksimal yaitu 8 hari. Untuk itu, kepada anggota DPRD Provinsi Riau selamat bertugas,” tutupnya. ***