Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/dependencies.php on line 32

Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/helpers/MonologWriter.php on line 108
Diperiksa 10 Jam Oleh Penyidik Polda Riau, Begini Penjelasan Muflihun - Serantaumedia.id

Diperiksa 10 Jam Oleh Penyidik Polda Riau, Begini Penjelasan Muflihun

11 months ago 1079
ARTICLE AD BOX

PEKANBARU, SERANTAUMEDIA - Kasus  korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau menyeret nama Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau memeriksa Sekretaris DPRD Riau itu selama 10 jam. 

Berdasarkan pantauan wartawan, Senin (1/7/2024), Muflihun  terlihat turun dari lantai dua Dittahti Polda Riau mengenakan baju safari berwarna abu-abu.

"Saya datang memenuhi panggilan dan dimintai keterangan terkait dengan tupoksi sebagai Sekwan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," terangnya kepada awak media.

Dikatakan Muflihun, ia ditanyai kurang lebih sekitar 50 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan SPPD fiktif. "Dari jam 10.00 WIB," ujar Muflihun.

Namun ia mengaku penyidik belum membahas dan menanyai terkait pemesan tiket pesawat saat pandemi Covid 19.

Selain itu ia juga menyanggupi apabila akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan terkait permasalahan ini. 

"Belum tahu untuk pemeriksaan lanjutan. Kalau dipanggil saya datang," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya Ditreskrimsus Polda Riau tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Setwan Riau dan telah memanggil puluhan saksi. 

Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi di Pekanbaru menyebutkan hingga saat ini telah 30 saksi yang diperiksa dalam proses penyelidikan.

"Itu masih proses penyelidikan. Pemeriksaan ketika dia (Muflihun) menjabat Setwan DPRD Riau dari tahun 2020 - 2021," sebutnya kepada awak media.

Dikatakan Nasriadi, pemeriksaan dilakukan terhadap para pegawai yang bertanggungjawab atas setiap kegiatan di Setwan tersebut.

Sedangkan untuk kerugian negara, dijelaskan Nasriadi, pihaknya masih berkoordinasi dengan BPKP untuk mengetahui kerugian negara ketika nantinya perkara akan naik ke proses sidik.***