Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/dependencies.php on line 32

Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/helpers/MonologWriter.php on line 108
Diduga Tidak Netral, Camat Kerumutan Dilaporkan ke Bawaslu Pelalawan - Serantaumedia.id

Diduga Tidak Netral, Camat Kerumutan Dilaporkan ke Bawaslu Pelalawan

9 months ago 373
ARTICLE AD BOX

PELALAWAN, SERANTAU MEDIA - Ahmad Yanis, warga RT 017/RW 006, Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Pelalawan. Riau, menyampaikan laporan Masyarakat ke Badan Pengaw&wowas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan, atas dugaan ketidaknetralan ASN, mendukung dan mempromosikan salah satu bakal calon Bupati Pelalawan.

Dalam laporan tersebut, Camat Kerumutan atas nama Rusdiyanto, S.Kep saat kegiatan karnaval di Desa Pematang Tinggi, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 foto bersama antara bupati dan calon bupati Zukri, terlihat menggunakan simbol tangan 2 jari.

 “Dimana simbol tersebut jelas untuk mendukung dan mempromosikan Zukri sebagai calon Bupati Pelalawan,” ungkap Yanis. 

Selaku masyarakat setempat, tambah Yanis, melihat hal itu tersebar di media massa dan media sosial, menilai sangat tak etis yang dilakukan Camat tersebut. 

“Kita langsung menghubungi pak camat melalui media WhattShap dan bertanya-tanya apakah seorang ASN bisa menjadi tim sukses, tapi pak Camat tidak menjawab,” tambahnya. 

Karena tidak ada respon, lalu Yanis mempelajari permasalahan tersebut, dan akhirnya melaporkan saudara RUSDIYANTO, S.Kep selaku Camat Kerumutan, Kabupaten Pelalawan untuk diuji apakah tindakan tersebut diperbolehkan atau tidak.

Ahmad Yanis dkk didampingi Yafanus Buulolo, SH. selaku kuasa hukumnya mendatangi kantor Bawaslu Pelalawan pada hari Jumat 23 Agustus 2024 di Pangkalan Kerinci. 

“Harapan kami sebagai masyarakat agar lembaga yang berwenang untuk melakukan/menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika hal seperti ini dibiarkan akan menimbulkan kebingungan dan menerbitkan di masyarakat. Kita harus menjaga stabilitas dan kenyamanan dimasyarakat, selaku pejabat haruslah amanah dengan sumpahnya,"papar Ahmad Yanis.***