ARTICLE AD BOX
SIAK, SERANTAU MEDIA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak memberikan pernyataan tegas terkait larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer untuk tidak menghadiri titik-titik kampanye para calon Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha yang didampingi oleh Komisioner Bawaslu Siak saat menggelar konferensi pers, Senin 14 Oktober 2024 pagi di Aula Gedung Kantor Bawaslu Siak.
“Terkait kampanye, kami sangat tegas melarang bagi ASN dan Honorer pemerintahan untuk tidak hadir disetiap titik-titik kampanye. Kami juga sudah bersurat langsung kepada Bupati sebelum beliau cuti, jika perlu untuk memperkuat kembali kami akan menyurati kembali Pjs Bupati Siak terkait hal ini,” tegasnya.
Pimpinan Bawaslu Siak itu juga mengatakan, pelarangan itu berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati -wakil bupati, walikota-wakil walikota, Undang-undang merupakan perangkat aturan dalam hukum tertinggi di mana peraturan tidak boleh bertentangan dengan UU.
Dikatakannya, Dalam Undang-undang itu tidak hanya ASN yang dilarang melainkan juga karyawan BUMD, BUMN dan Kepala Desa/lurah serta perangkat desa.
Tujuan pelarangan ASN dan honorer hadir dalam kampanye Paslon untuk mencegah pelanggaran Pemilu yang bersifat Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).
“Jika tidak dilarang dengan tegas bisa saja menimbulkan berbagai asumsi negatif, serta masyarakat bisa menduga ASN berbondong-bondong hadir di kampanye untuk berpihak ke Paslon tertentu. Coba bayangkan jika camat diperintahkan semua ASN hadir di satu titik kampanye, siapa yang bisa menjamin untuk tidak ada melakukan. Karena untuk pencegahan itu makanya kita tegas melakukan pelarangan,” jelasnya.
Sementara itu Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Siak, M Andi S mengatakan Bawaslu sangat tegas dalam hal ini. Selain mengirimkan surat ke Pemkab Siak, Bawaslu juga mengumumkan kepada publik baik melalui media massa maupun di akun medsos Bawaslu Siak.
“Pada Pilkada sebelumnya ASN dilarang ikut hadir di titik kampanye, namun perkembangan dan dinamika berubah karena ASN memiliki hak pilih dan boleh hadir sebagai mana yang diserukan Mendagri,” ujarnya.
Meskipun demikian, Bawaslu tetap melarang kepentingan mencegah pelanggaran Pemilu. Pelarangan itu bukan berarti menantang Mendagri, melainkan hanya ingin mencegah.
“Hanya untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran, agar tidak ada pelanggaran yang TSM, karena jika dibiarkan tidak ada jaminan mereka untuk bertindak adil,” katanya.
Bawaslu juga meminta agar dapat melaporkan jika menemukan bukti ASN hadir dalam kampanye. Bawaslu akan meneruskan laporan ke Komisi ASN. (Rizal Iqbal)