Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/dependencies.php on line 32

Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/helpers/MonologWriter.php on line 108
Bawaslu Riau Instruksikan Bawaslu Kabupaten/Kota Memperhatikan Persyaratan Calon Kepala Daerah Yang Merupakan Anggota DPRD Terpilih - Serantaumedia.id

Bawaslu Riau Instruksikan Bawaslu Kabupaten/Kota Memperhatikan Persyaratan Calon Kepala Daerah Yang Merupakan Anggota DPRD Terpilih

9 months ago 234
ARTICLE AD BOX

PEKANBARU, SERANTAU MEDIA - Sehubungan dengan Tahapan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak 2024,  Bawaslu Provinsi Riau telah mengirimkan instruksi ke Bawaslu Kabupaten/Kota  se-Provinsi Riau sebagai tindak lanjut atas surat edaran Bawaslu Republik Indonesia  nomor 1063/Ps/K1/09/2024 tentang Tata Cara Pengawasan Berkenaan Dengan Persyaratan Calon Gubernur Dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Serta Calon Walikota Dan Calon Wakil Walikota Yang Berstatus Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 


Bawaslu Provinsi Riau juga telah mengintruksikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau agar memberikan Imbauan kepada KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau untuk meneliti kembali syarat calon yang bersatu Anggota DPRD memilih masa pelantikan anggota DPRD pada proses tahapan antara pendaftaran calon kepala daerah hingga penetapan pasangan calon. 

Beberapa ketentuan itu antara lain, jika calon kepala daerah yang berstatus anggota DPRD terpilih pada saat ini pendaftaran tersebut dilantik menjadi anggota DPRD periode 2024-2029 sebelumnya calon penetapan maka yang diperhatikan harus mengubah dokumen persyaratan calon yaitu dengan menyampaikan surat pengunduran diri kepada pejabat yang  berwenang.

Dia juga harus melampirkan dokumen persyaratan pengunduran diri sebagai mana sesuai dengan aturan yang berlaku dan sudah harus resmi berhenti/mengundurkan diri sebagai anggota DPRD paling lambat saat menentukan calon. 

Kemudian jika calon kepala daerah yang berstatus sebagai anggota DPRD terpilih periode terpilih 2024-2029 pada saat pelantikan DPRD pada rentang waktu pendaftaran sampai pada saat penetapan calon kepala daerah namun berhalangan hadir atau tidak hadir untuk dilantik maka tidak perlu mengubah syarat pencalonan. 

"Bawaslu Provinsi Riau memiliki kekayaan intelektual Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi untuk mengimbau KPU Kabupaten/Kota masing-masing untuk  memperhitungkan perubahan waktu syarat ini dengan mempertimbangkan  waktu bagi KPU untuk melakukan verifikasi administrasi dan klarifikasi calon terhadap  perubahan persyaratan calon tersebut yang harus diselesaikan sebelum penetapan    calon,” ujar Ketua Bawaslu Riau, Alnoftizal.** *