Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/dependencies.php on line 32

Warning: date(): Invalid date.timezone value 'UTC+7', we selected the timezone 'UTC' for now. in /home/u371108581/domains/serantaumedia.id/public_html/old/src/helpers/MonologWriter.php on line 108
Bawaslu Kampar Buka Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara untuk Pilkada Serentak 2024 - Serantaumedia.id

Bawaslu Kampar Buka Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara untuk Pilkada Serentak 2024

9 months ago 196
ARTICLE AD BOX

BANGKINANG, SERANTAU MEDIA Sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan 2024 tanggal 10 September 2024, Bawaslu Kampar membuka pendaftaran Pengawas TPS. 

Pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas dan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran akan dilakukan pada tanggal 12 hingga 28 September 2024.

Jika kuota pendaftar PTPS belum terpenuhi, masa pendaftaran akan diperpanjang pada 1 hingga 10 Oktober 2024. Sedangkan pengumuman bagi pendaftar yang lulus seleksi administrasi akan dilakukan pada 11 Oktober 2024, dilanjutkan dengan tanggapan dan masukan masyarakat pada 12 Oktober hingga 2 November 2024.


Berikut syarat pendaftaran yang harus dipenuhi: 

Untuk menjadi Pengawas TPS, pendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:


1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Memunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara fisik, rohani, dan bebas dari konteks narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik kurang lebih 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11. Tidak pernah ditahan penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun ;

13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan jika terpilih;

15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.***